TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kepolisian Resor Jombang Ajun Komisaris Besar Agung Setyo Nugroho mengatakan penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur dan Satuan Lalu Lintas Polres Jombang melaksanakan gelar perkara kasus kecelakaan yang merenggut nyawa artis Vanessa Angel dan suminya, Febri Ardiansyah alias Bibi. Gelar perkara ini dilakukan di Km 672+300 tol Jombang arah Surabaya pada Senin sore, 8 November 2021.
“Kami telah melaksanakan langkah-langkah penyidikan, dan hari ini akan melakukan gelar perkara di Polres Jombang. Kami juga akan mengambil keterangan saksi-saksi tambahan yang melihat peristiwa kecelakaan tersebut,” kata Agung dalam konferensi pers di Bidang Humas Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin 8 November 2021.
Satuan Lalu Lintas Polres Jombang, kata Agung, telah mengembalikan barang-barang milik almarhuman Vanessa Angel dan Bibi kepada keluarganya. Barang-barang itu, menurut Agung, telah diterima pihak keluarga dalam kondisi lengkap. “Saya pastikan kondisinya lengkap,” tutur Agung.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Gatot Repli Handoko menambahkan status pengemudi mobil Vanessa, Tubagus Muhammad Jody, masih sebagai saksi kendati kasusnya telah ditingkatkan ke penyidikan. Peningkatan status Jody sebagai tersangka atau tidak, menurut Gatot, ditentukan dari hasil gelar perkara di Polres Jombang pada Senin sore ini.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, kata Gatot, juga telah memeriksa urin Jody dan hasilnya negatif mengonsumsi narkotika. Adapun telepon genggam Jody telah diserahkan ke laboratorium forensik bekerja sama dengan Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus. "Saudara Jody masih dalam tahap pemulihan di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya dan dijaga oleh aparat polisi lalu lintas Polres Jombang," kata Gatot.
Gatot tak memungkiri banyak informasi yang diterima polisi, termasuk dugaan Jody bermain telepon genggam saat mengemudi serta memacu kendaraan dengan kecepatan 170 Km/Jam. Menurut Gatot informasi-informasi itu tidak diabaikan oleh penyidik. Penyidik, kata dia, bahkan telah mengambil keterangan orang tua Jody. “Semua informasi sedang didalami, jadi publik jangan berspekulasi dulu,” katanya.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Latif Usman berujar, berdasarkan informasi awal, kecelakaan terjadi karena hilangnya konsentrasi pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport putih berpelat nomor B 1284 BJU. “Nah, hilangnya konsentrasi inilah yang akan kami gali,” kata Latif.
Baca: Jika Terbukti Lalai, Sopir Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara