TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, menggelar Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pada 64 desa. Adapun tiga desa di antaranya menggunakan metode elektronik voting (e-voting).
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo mengatakan, penggunaan metode e-voting di tiga desa itu terdapat di 15 tempat pemungutan suara (TPS). Berdasarkan keterangan perwakilan dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Tabalong yang diterimanya, belum meratanya penggunaan metode e-voting dalam Pilkades ini karena keterbatasan peralatan.
Kendati demikian, Yusharto mengapresiasi penggunaan metode e-voting di tiga desa tersebut. "Saya mengimbau agar pelaksanaan Pilkades dapat terus memperhatikan penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapannya, mulai dari penghitungan suara hingga pelantikan kepala desa terpilih," ujarnya lewat keterangan tertulis, Ahad, 7 November 2021.
Mewakili Bupati Tabalong, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Ariyanto menyampaikan, Pilkades di daerahnya telah berjalan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021. "Aturan tersebut mengatur penerapan prokes dan pembatasan jumlah maksimal pemilih di masing-masing TPS sebanyak 500 orang," tuturnya.
Pilkades di Kabupaten Tabalong diikuti oleh 64 desa yang berada di 12 kecamatan. Secara total terdapat 230 calon kepala desa (Cakades), terdiri dari 216 laki-laki dan 14 perempuan, yang mengikuti Pilkades di daerah ini. Adapun berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) jumlah pemilih sebanyak 69.890 orang, yang tersebar di 185 TPS.
Kegiatan pemantauan yang dilakukan Yusharto bersama jajarannya ini juga dihadiri secara virtual oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Tim Pengamanan dari TNI-Polri, Kejaksaan Negeri, Diskominfotik, para camat, serta anggota DPRD setempat. Pada kesempatan itu, mereka sempat melihat praktik langsung penerapan prokes di sampel TPS.