Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Desa di Kabupaten Tabalong Gelar Pilkades dengan Metode E-Voting

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Petugas menunjukan hasil penghitungan pada Pilkades berbasis elektronik atau e-voting di Kantor Desa Bendosari, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, 29 Juni 2019. Dengan adanya sistem e-voting tersebut diharapkan dapat mengurangi penggunaan kertas, mempercepat waktu hasil penghitungan serta akuntabel. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Petugas menunjukan hasil penghitungan pada Pilkades berbasis elektronik atau e-voting di Kantor Desa Bendosari, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, 29 Juni 2019. Dengan adanya sistem e-voting tersebut diharapkan dapat mengurangi penggunaan kertas, mempercepat waktu hasil penghitungan serta akuntabel. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, menggelar Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pada 64 desa.  Adapun tiga desa di antaranya menggunakan metode elektronik voting (e-voting).

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa  Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo mengatakan, penggunaan metode e-voting di tiga desa itu terdapat di 15 tempat pemungutan suara (TPS). Berdasarkan keterangan perwakilan dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Tabalong yang diterimanya, belum meratanya penggunaan metode e-voting dalam Pilkades ini karena keterbatasan peralatan.

Kendati demikian, Yusharto mengapresiasi penggunaan metode e-voting di tiga desa tersebut. "Saya mengimbau agar pelaksanaan Pilkades dapat terus memperhatikan penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapannya, mulai dari penghitungan suara hingga pelantikan kepala desa terpilih," ujarnya lewat keterangan tertulis, Ahad, 7 November 2021.

Mewakili Bupati Tabalong, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Ariyanto menyampaikan, Pilkades di daerahnya telah berjalan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021. "Aturan tersebut mengatur penerapan prokes dan pembatasan jumlah maksimal pemilih di masing-masing TPS sebanyak 500 orang," tuturnya.

Pilkades di Kabupaten Tabalong diikuti oleh 64 desa yang berada di 12 kecamatan. Secara total terdapat 230 calon kepala desa (Cakades), terdiri dari 216 laki-laki dan 14 perempuan, yang mengikuti Pilkades di daerah ini. Adapun berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) jumlah pemilih sebanyak 69.890 orang, yang tersebar di 185 TPS.

Kegiatan pemantauan yang dilakukan Yusharto bersama jajarannya ini juga dihadiri secara virtual oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Tim Pengamanan dari TNI-Polri, Kejaksaan Negeri, Diskominfotik, para camat, serta anggota DPRD setempat. Pada kesempatan itu, mereka sempat melihat praktik langsung penerapan prokes di sampel TPS.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

15 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

17 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

19 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

Anggaran Pilkada serentak 2024 sebanyak 40 persen berasal dari APBD 2023, dan 60 persen dari APBD 2024.


Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

21 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Dengan terlaksananya perubahan kedua UU Desa tersebut, beberapa poin substansi pasal-pasal lain juga mengalami perubahan, seperti soal dana desa.


Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

8 hari lalu

Sidang Putusan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir; Kabupaten Minahasa; dan Kabupaten Agam dengan terdakwa Dudy Jocom di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.


Alasan Pemerintah Kukuh Ingin DPR Ikut Juga Pindah ke IKN Nusantara

8 hari lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Alasan Pemerintah Kukuh Ingin DPR Ikut Juga Pindah ke IKN Nusantara

Pemerintah sempat menanggapi usulan DPR yang ogah ikut pindah ke IKN Nusantara. Begini alasannya.


BRIN Sebut Alasan KPU Tak Beralih ke E-Voting, Lebih Memilih Sirekap

9 hari lalu

Warga mengamati foto calon kepala desa pada layar komputer saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis elektronik atau e-voting di Kantor Desa Bendosari, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah, 29 Juni 2019. Boyolali menjadi salah satu daerah di Indonesia yang mengimplementasikan teknologi melalui sistem pemungutan suara secara elektronik atau e-voting. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
BRIN Sebut Alasan KPU Tak Beralih ke E-Voting, Lebih Memilih Sirekap

BRIN menyatakan telah menciptakan Aplikasi Pemilu Elektronik (E-Voting), mengembangkan komunitasnya, dan mengkomunikasikannya dengan KPU sejak 2015.


Aplikasi E-Voting BRIN Dipakai untuk 1.800 Pilkades, Begini Cara Kerjanya

9 hari lalu

Petugas memperlihatkan kartu untuk mengoperasikan alat teknologi E-Voting, di gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, 29 Juli 2015. Program E-voting ini untuk mendukung KPU dalam mencegah kecurangan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2015 sejak perhitungan di tempat pemungutan suara, rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan di kabupaten/kota. TEMPO/Imam Sukamto
Aplikasi E-Voting BRIN Dipakai untuk 1.800 Pilkades, Begini Cara Kerjanya

Aplikasi pemilihan suara buatan BRIN, E-voting, dipakai selama lebih dari sedekade terakhir untuk mengikis potensi kecurangan pilkades.


DPR Ogah Pindah ke IKN, Pemerintah: Jangan Kami Saja di Sana

9 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Ogah Pindah ke IKN, Pemerintah: Jangan Kami Saja di Sana

DPR menilai RUU DKJ perlu memberikan kekhususan kepada Jakarta, yang salah satunya bisa melalui fungsi sebagai ibu kota legislatif.


Kemendagri Sepakat RUU DKJ Diajukan ke Sidang Paripurna DPR

9 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) bersama jajarannya menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Baleg DPR menargetkan pembahasan RUU DKJ selesai disahkan pada 4 April 2024 pascapengiriman daftar inventarisir masalah (DIM) dari pemerintah resmi dibahas hari ini. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Kemendagri Sepakat RUU DKJ Diajukan ke Sidang Paripurna DPR

Kemendagri setuju RUU DKJ untuk dibawa ke sidang paripurna DPR guna menjadi Undang-undang.