Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Biaya Pengobatan SBY Dibiayai Negara, Berikut Hak Mantan Presiden

Reporter

image-gnews
SBY mengunggah foto dirinya dan lukisannya. Foto: Instagram Ani Yudhoyono.
SBY mengunggah foto dirinya dan lukisannya. Foto: Instagram Ani Yudhoyono.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yodhoyono atau SBY mengidap kanker prostat stadium awal. Staf pribadi SBY, Ossy Dermawan menyebutkan bahwa SBY akan mendapatkan pengobatan di rumah sakit luar negeri yang memiliki pengalaman dan teknologi maju untuk penyakit yang diderita SBY.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan bahwa pengobatan mantan presiden itu telah dijamin oleh negara. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Undang-undang itu menyatakan bahwa mantan presiden dan keluarganya  mendapatkan biaya perawatan kesehatan dari negara.

Selain itu, Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 menyatakan bahwa dokter kepresidenan akan memberikan layanan pemeliharaan kesehatan bagi mantan presiden dan istri atau suaminya. Dokter kepresidenan dapat membentuk tim untuk menangani masalah-masalah kepala negara dan mantan kepala negara. 

Selain hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden terdapat hak-hak mantan presiden.

Berikut beberapa hak itu: 

  1. Mendapat pensiunan pokok 100 persen dari gaji pokok terakhir
  2. Mendapat tunjangan sesuai dengan aturan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil
  3. Mendapatkan biaya rumah tangga seperti biaya air, listrik, dan telepon
  4. Mendapatkan seluruh biaya perawatan kesehatan bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden serta keluarganya
  5. Mendapatkan rumah yang layak disertai dengan perlengkapannya
  6. Mendapatkan kendaraan milik negara beserta sopirnya
  7. Berhak memiliki staf yang terdiri dari pegawai negeri sipil
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hak-hak bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden ini berlaku hingga meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi presiden atau wakil presiden. Jika mantan presiden atau mantan wakil presiden meninggal, suami atau istrinya dapat mendapat hak yang sama kecuali jumlah pensiunan, yaitu sebanyak 50 persen dari pensiunan terakhir yang diterima oleh almarhum suami atau istrinya.

MAGHVIRA ARZAQ KARIMA | EK

 Baca: Tim Dokter Kepresidenan Jokowi Disebut Akan Dampingi Pengobatan SBY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

44 menit lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Pengamat Sebut Megawati akan Berkonflik Lama dengan Jokowi seperti SBY

8 jam lalu

Susilo Bambang Yudhoyono, Megawati dan Jokowi. Instagram, dan ANTARA
Pengamat Sebut Megawati akan Berkonflik Lama dengan Jokowi seperti SBY

Pakar politik menjelaskan segala wacana pertemuan Jokowi dan Megawati usai Idul Fitri sulit untuk terwujud.


Prabowo Ingin jadi Jembatan bagi Jokowi, Megawati, dan SBY

11 jam lalu

Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik, Sosial Ekonomi, dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat ditemui di Kantor Kementerian Pertahanan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2019. Tempo/Egi Adyatama
Prabowo Ingin jadi Jembatan bagi Jokowi, Megawati, dan SBY

Juru Bicara Prabowo Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa watak Prabowo itu politik rekonsiliatif dan mempersatukan


Proliga 2024: SBY Jamu 2 Pemain Asing dan Pelatih Jakarta LavAni Allo Bank, Netizen Memuji

1 hari lalu

SBY menjamu dua pemain asing Lavani, Renan Buiatti dan Mohammad Reza Beik, dan pelatih Nicolas Vives di kediamannya, Rabu malam, 17 April 2024. (Instagram/@lavani-forever)
Proliga 2024: SBY Jamu 2 Pemain Asing dan Pelatih Jakarta LavAni Allo Bank, Netizen Memuji

Langkah SBY menjamu dua pemain asingdan pelatih Lavani mendapat pujian dari netizen, dinilai akan berdampak positif bagi juara bertahan Proliga itu.


Proliga 2024: SBY Berharap Duet Renan Buiatti dan Reza Beik Perkuat Pertahanan Jakarta LavAni

2 hari lalu

Rekrutan anyar Jakarta LavAni, pemain outside hitter Mohammad Reza Beik saat mendapatkan sambutan dari pemilik klub Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/04/2024). (ANTARA/Instagram/Jakarta LavANi).
Proliga 2024: SBY Berharap Duet Renan Buiatti dan Reza Beik Perkuat Pertahanan Jakarta LavAni

Apa harapan pemilik klub Jakarta LavAni Allo Bank Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap Renan Buiatti dan Reza Beik di Proliga 2024?


Definisi Kesehatan Mental Menurut Psikolog, Perlu Dimiliki Setiap Orang

3 hari lalu

Ilustrasi wanita bahagia. Unsplash.com
Definisi Kesehatan Mental Menurut Psikolog, Perlu Dimiliki Setiap Orang

Kesehatan mental lebih dari sekadar gangguan atau kecacatan mental yang diderita seseorang. Psikolog beri penjelasan.


Pengamat Sebut Prabowo Bisa Redam Tensi setelah Pemilu 2024, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Pengamat Sebut Prabowo Bisa Redam Tensi setelah Pemilu 2024, Apa Alasannya?

Prabowo Subianto dinilai bisa melakukan rekonsiliasi dengan Megawati Soekarnoputri.


7 Tanda-tanda Kucing Mengalami Dehidrasi

4 hari lalu

Ilustrasi kucing (Pixabay)
7 Tanda-tanda Kucing Mengalami Dehidrasi

Dehidrasi terjadi ketika kucing kehilangan lebih banyak cairan dari yang mereka konsumsi.


4 Poin Deddy Sitorus soal Rencana Jokowi Bertemu Megawati: Gimik Politik Murahan hingga Temui Anak Ranting PDIP

6 hari lalu

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Hanteru Sitorus saat memberikan keterangan kepada wartawan di Media Center TPN Ganjar-Mahfud di Kawasan Jakarta Pusat, Sabtu, 11 November 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
4 Poin Deddy Sitorus soal Rencana Jokowi Bertemu Megawati: Gimik Politik Murahan hingga Temui Anak Ranting PDIP

Deddy Sitorus PDIP menyebut rencana Jokowi bertemu Megawati itu hanyalah gimik politik murahan. Dia juga membandingkan Jokowi dengan SBY.


Politikus PDIP Sebut Kesalahan Jokowi ke Megawati Lebih Banyak Dibandingkan SBY

7 hari lalu

Suasana open house Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Ibu Negara Iriana dengan pejabat serta warga di Istana Negara, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Politikus PDIP Sebut Kesalahan Jokowi ke Megawati Lebih Banyak Dibandingkan SBY

Belum cukup sampai di situ, ucap Deddy, Jokowi juga menyalahgunakan kekuasaan dengan cawe-cawe saat pemilu dan menggunakan semua instrumen kekusaan.