Mereka adalah Muklis, Dwi Yulianto, Dwi Santoso, dan Fadil. Sebagai barang bukti, polisi menyita masing-masing 45 alat pencatat waktu dan stop kontak serta sepuluh meter kabel telepon.
Menurut Kepala Polres Batu, Ajun Komisaris Besar Tejo Wijanarko, jumlah para pencuri peralatan lampu jalan sebanyak enam orang. Namun, dua di antaranya, yakni Pii dan Eep masih buron.
"Mereka ditangkap saat mencuri kabel telepon. Di depan penyidik, mereka mengaku juga mencuri peralatan lampu jalan," katanya, Rabu (24/12). Pencurian peralatan lampu jalan dilakukan di 45 tiang antara lain di Jalan Raya Ngadat dan Jalan Sultan Agung.
Akibatnya, lampu jalan tidak bisa menyala dan dan jalanan menjadi gelap gulita pada malam hari. Alat penghitung waktu dan stok kontak ini berfungsi sebagai penyala otomatis ke lampu jalan. Satu penghitung waktu dan stop kontak mampu mengoperasikan nyala lampu di 15 tiang PJU.
Berdasarkan keterangan dari staf Dinas Kebersihan kepada Polisi, kerugian akibat pencurian PJU ini diperkirakan mencapai Rp 3 juta. "Mereka merugikan masyarakat karena jalan yang gelap rawan tindakan kriminal," ujar Tejo.
Sedangkan pencurian kabel telepon dilakukan para pencuri di daerah Panderman Hill dan Torongrejo. Tejo mengatakan pencurian kabel telepon sering terjadi di Kota Batu beberapa bulan lalu. Daerah yang menjadi sasaran adalah lokasi yang jarang penduduknya, dan daerah yang tak mempunyai fasilitas penerangan jalan umum.
BIBIN BINTARIADI