TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI bakal segera menggelar sidang kode etik profesi Inspektur Jenderal atau Irjen Napoleon Bonaparte. Ia merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap kepengurusan status red notice Djoko Tjandra.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri masih menunggu salinan putusan inkrah.
"Sidangnya masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan, harus diterima dulu baru dilakukan (sidang)," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi pada Jumat, 5 November 2021.
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Napoleon. Alhasil, ia tetap harus menjalani vonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Pada 10 Maret 2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus Napoleon terbukti menerima suap USD 370 ribu dolar atau sekitar Rp5,137 miliar dan S$200 ribu atau sekitar Rp2,1 miliar dari Djoko Tjandra.
Suap diberikan melalui teman Djoko Tjandra, yaitu pengusaha Tommy Sumardi agar Irjen Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi. Napoleon pun menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).
Baca juga: MA Tolak Kasasi Irjen Napoleon