JAKARTA -Pasca terjadi suatu kejadian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian maka kepolisian akan melakukan pemeriksaan lokasi, termasuk yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas.
Dalam melakukan pemeriksaan lokasi kejadian, pihak kepolisian berpedoman kepada Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.
Lalu, apa itu pemeriksaan lokasi dan bagaimana penanganan pasca kecelakaan lalu lintas?
Pemeriksaan lokasi pasca kejadian kecelakaan adalah salah satu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh kepolisian dan termasuk di dalam standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan kecelakaan lalu lintas.
Penanganan kecelakaan lalu lintas meliputi mendatangi lokasi terjadinya perkara, menolong korban, melakukan tindakan pertama di lokasi terjadinya perkara, melakukan pemeriksaan di tempat terjadinya perkara, mengatur kelancaran arus lalu lintas, mengamankan barang bukti, dan melakukan penyidikan.
Di samping itu, dalam melakukan pemeriksaan tempat terjadinya perkara, pihak kepolisian juga melakukan pengamatan, yaitu pengamatan umum dan khusus.
Pengamatan umum berkaitan dengan situasi kecelakaan lalu lintas dan pengamatan khusus berkaitan dengan kondisi yang terlibat di dalam kecelakaan lalu lintas.
Setelah melakukan pengamatan umum dan pengamatan khusus, pihak kepolisian melakukan pengumpulan bukti-bukti dari tempat terjadinya perkara, seperti identitas, keterangan, dan kondisi saksi, pelaku/korban, identitas dan kondisi kendaraan bermotor, kondisi jalan beserta sarana prasarana.
Juga kondisi lingkungan, dan bekas-bekas kejadian yang ditemukan di lokasi kecelakaan tersebut. Termasuk jenisnya apakah kecelakaan tunggal atau kecelakaan beruntun.
Baca : Sederet Kecelakaan Lalu Lintas Berulang di Jalan Tol
EIBEN HEIZIER