Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menpan RB Setujui Penguatan Kelembagaan BP2MI

image-gnews
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menyetujui penguatan kelembagaan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menyetujui penguatan kelembagaan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
Iklan

INFO NASIONAL – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menyetujui penguatan kelembagaan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

“Sistemnya segera kita selesaikan. Kalau perlu ada penambahan pasal, atau pengurangan pasal, membuat PP (Peraturan Pemerintah), nggak ada masalah. Kalau nggak cocok untuk kepentingan manusia yang melingkupi sebuah sistem, ya diganti saja. Memang kalau mengubah Undang-Undang lama, dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan sebagainya. Tapi kalau mengubah PP, apalagi Peraturan Menteri, Peraturan BP2MI, saya kira itu akan bisa cepat,” ujar Tjahjo saat Rakornis BP2MI, di Grand Ballroom The Stones Hotel, Bali, Kamis  4 November 2021

Tjahjo menyampaikan, kesiapan tim Kemenpan RB dalam agenda penguatan kelembagaan BP2MI tersebut. “Kami Menpan RB Pak Benny, siap nanti tim bapak segera saja ketemu dengan tim kami, menyerasikan supaya jangan sampai ada kesalahan-kesalahan,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam forum yang sama, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, mengajak segenap jajaran BP2MI agar dapat adaptif serta kreatif dalam menghadapi perubahan dan tantangan zaman.“Di tengah perubahan UU No. 39 Tahun 2004 ke UU No.18 Tahun 2017, ini situasi yang memaksa. Berbagai regulasi turunan melakukan penyesuaian. Satuan organisasi, tata kerja, dilakukan pembenahan. Semua jajaran harus melakukan hal-hal yang adaptif dan bahkan kreatif terhadap perubahan dan tantangan zaman,”  ujarnya.

Benny  menegaskan, pentingnya pelindungan optimal kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI), sebagai tanggung jawab atas sumbangan besar yang telah diberikan kepada para PMI kepada negara. “PMI sering kita sebut sebagai pahlawan devisa. Tentu 1000 persen kita harus sepakat menyatakan itu sebuah kebenaran. Tentu karena itulah kita bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada mereka,”  katanya. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap Sindikat Perdagangan Orang yang Akan Berangkatkan 9 WNI ke Serbia

25 hari lalu

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean
Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap Sindikat Perdagangan Orang yang Akan Berangkatkan 9 WNI ke Serbia

Sindikat perdagangan orang itu hendak memberangkatkan 9 WNI untuk dipekerjakan di Serbia. Mereka berangkat melalui Malaysia.


RPP Manajemen ASN Segera Rampung

37 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas
RPP Manajemen ASN Segera Rampung

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), mendekati hasil akhir.


Sri Mulyani Terbitkan Tarif Pelayanan Golden Visa, Segini Besarannya

3 September 2023

Gaya Sri Mulyani dalam acara Sidang Tahunan DPR RI 16 Agustus 2023/Instagram-@smindrawati
Sri Mulyani Terbitkan Tarif Pelayanan Golden Visa, Segini Besarannya

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kebutuhan mendesak atas pelayanan golden visa wajib disetor ke kas negara.


OJK Terbitkan Aturan Pemisahan Unit Usaha Syariah Perbankan

26 Juli 2023

Gedung OJK, Jakarta.
OJK Terbitkan Aturan Pemisahan Unit Usaha Syariah Perbankan

OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah yang mengatur pemisahan (spin off) unit usaha syariah perbankan.


Luhut: Kemajuan Teknologi Cepat, Peraturan Juga Harus Menyesuaikan

30 Mei 2023

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan saat memberikan pidato di Universitas Indonesia pada Selasa, 12 April 2022. FOTO/Doc UI
Luhut: Kemajuan Teknologi Cepat, Peraturan Juga Harus Menyesuaikan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan cepatnya kemajuan teknologi juga harus diiringi dengan penyesuaian peraturan.


KPPU Keluarkan Aturan Baru Penanganan Perkara, Apa Poinnya?

4 Mei 2023

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Keluarkan Aturan Baru Penanganan Perkara, Apa Poinnya?

KPPU menilai alat bukti dalam Peraturan KPPU 2/2023 lebih detil.


Apa Itu Cabut Laporan? Proses yang Dilakukan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar

14 Oktober 2022

Artis Rizky Billar di perlihatkan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus KDRT yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora. Polres Metro Jakarta Selatan. Kamis, 13 Oktober 2022. Rizky Billar resmi menjadi tahanan Polres Jaksel selama 20 hari kedepan dengan dikenakan Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Apa Itu Cabut Laporan? Proses yang Dilakukan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar

Lesti Kejora cabut laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Rizky Billar


BP2MI Buka Verifikasi Dokumen Pendaftaran ke Korsel

12 April 2022

BP2MI Buka Verifikasi Dokumen Pendaftaran ke Korsel

Calon Pekerja Migran Indonesia dari berbagai daerah sangat antusias. Sekitar 2600 orang telah mendaftar.


FGD Bahas Rancangan Peraturan KPU

17 Maret 2022

FGD Bahas Rancangan Peraturan KPU

Diskusi tersebut membahas rancangan Peraturan KPU Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu 2024.


TKI Tak Digaji 7 Tahun di Malaysia, Majikan Mengaku Beri Tumpangan Gratis

10 Februari 2022

Duta Besar RI di Kuala Lumpur Hermono dan YT, pekerja yang tidak dibayar 7,5 tahun di Malaysia, 9 Februari 2022. (ANTARA/HO-SBMI/Agus)
TKI Tak Digaji 7 Tahun di Malaysia, Majikan Mengaku Beri Tumpangan Gratis

Seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia di Malaysia tak digaji selama 7,5 tahun, karena majikan beralasan tidak ada kontrak.