TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 6 saksi untuk mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Mereka akan diperiksa dalam kasus suap penanganan perkara yang menjerat Azis menjadi tersangka.
“Hari ini pemeriksaan saksi TPK suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, untuk tersangka AZ,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 5 November 2021.
Lima saksi di antaranya adalah pejabat Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Di antaranya, mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman; PNS Dinas Bina Marga, Andri Kadarisman; Kasub Rekonstruksi BPBD, Aan Riyanto; PNS di Dinas Bina Marga, Supranowo dan ASN, Indra Erlangga.
Saksi dari pihak swasta dipanggil adalah Direktur CV Tetayan Konsultan, Dariyus Hartawan. Ali belum menjelaskan materi pemeriksaan.
Dalam perkara ini, KPK menduga Azis memberikan suap kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain. KPK menyangkan Azis memberikan suap Rp 3,1 miliar dari janji Rp 4 miliar. Suap diduga diberikan agar Robin mengurus perkara Lampung Tengah yang menyeret nama Azis.
Baca: Eks Pejabat Lampung Tengah Sebut Ada 2 Orang Dekat Azis Syamsuddin Urus DAK