TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra.
"Amar putusan, JPU dan terdakwa tolak," demikian dalam laman Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta pada Kamis, 4 November 2021.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Dengan putusan tersebut, Irjen Napoleon tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pada 10 Maret 2021, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan Irjen Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap USD 370 ribu dolar (sekitar Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra.
Suap diberikan melalui teman Djoko Tjandra, yaitu pengusaha Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi. Napoleon pun menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).
Dalam perkara ini, sejumlah pihak telah divonis. Mereka adalah mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara. Lalu Djoko Tjandra divonis 3,5 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 4,5 tahun penjara.
Kemudian mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 10 tahun penjara. Selanjutnya Andi Irfan Jaya yang merupakan rekan Pinangki dijatuhi vonis 6 tahun penjara. Sedangkan Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara.
Baca juga: Irjen Napoleon Tarik Semua Pengakuan Penganiayaan ke Muhammad Kace