TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian telah memeriksa ibu korban tiga anak kasus dugaan pencabulan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Sudah ada komunikasi antara penyidik dengan ibu korban. Pemeriksaan untuk mengambil keterangan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi pada Kamis, 4 November 2021.
Kendati demikian, Ramadhan mengaku kasus belum menemui titik terang. Sebab, polisi belum menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan peristiwa pencabulan.
Pun, status kasus masih dalam tahap penyelidikan. "Karena belum ada bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan," kata Ramadhan. Meski begitu, ia memastikan penyelidikan masih berjalan.
Kepolisian, kata Ramadhan, bakal transparan kepada publik menyampaikan setiap perkembangan dari pengusutan.
Kasus pemerkosaan di Luwu Timur mendapat sorotan setelah tim dari Project Multatuli menurunkan berita tentang kejadian tersebut. Korban perkosaan diduga adalah tiga anak yang berusia di bawah 10 tahun. Adapun pelakunya diduga mantan suami ibu korban yang bekerja sebagai aparatur sipil negara.
Ibu korban membuat laporan ke Polres Luwu Timur pada Oktober 2019. Penyidik di Polres Luwu Timur pun melakukan rangkaian penyelidikan berdasarkan laporan tersebut. Namun dalam perjalanannya, Polres Luwu Timur malah menghentikan penyelidikan kasus pemerkosaan karena disebut kurang bukti.
Rupanya, penghentian kasus menuai kritik dari publik. Buntutnya, kepolisian akhirnya membuka penyelidikan baru, yang fokus pada waktu kejadian perkara antara tanggal 25 hingga 31 OKtober 2019. Sebab, terdapat dua versi hasil visum berbeda antara yang dimiliki oleh kepolisian dan hasil tes kesehatan dari pihak keluarga.