TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong proses hukum kasus penyerangan terhadap Jurkani, advokat perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan batu bara PT Anzawara Satria, yang menjadi korban penyerangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tetap berlanjut. Kemarin, Jurkani meninggal setelah 13 hari dirawat.
"Dan LSPK mendorong agar pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku," Wakil Ketua LPSK Achmadi melalui keterangan tertulis pada Kamis, 4 November 2021.
Achmadi pun menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas peristiwa yang terjadi. Ia menyayangkan pembacokan yang dilakukan pelaku terhadap almarhum Jurkani.
”Saya berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas secara transparan tindak kekerasan yang menimpa advokat tersebut," kata Achmadi.
LPSK, kata Achmadi, siap untuk memberikan perlindungan saksi yang mengetahui atau melihat langsung penyerangan tersebut. LPSK telah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan guna mendapatkan informasi penanganan atas peristiwa tersebut.
"LPSK pun juga sudah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi dan pendalaman terhadap duduk perkara masalahnya pada akhir Oktober lalu," kata Achmadi.
Jurkani menderita luka bacok serius setelah menerima serangan brutal di konsesi IUP Anzawara di Jalan Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu pada Jumat petang, 22 Oktober 2021.
Kepolisian setempat mengatakan pembacokan terhadap Jurkani dilakukan dua pelaku di bawah pengaruh minuman keras.