TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Humas Kepolisian Resor Tanah Bumbu, Ajun Komisaris Made Rasa, mengatakan penyidik tetap melanjutkan proses pidana terhadap dua orang terduga pembacok advokat Jurkani, pengacara pemilik Izin Usaha Pertambangan batu bara PT Anzawara Satria.
“Berkas perkaranya sudah tahap 1, sudah diserahkan ke JPU. Perkaranya tetap berlanjut,” kata AKP Made Rasa kepada Tempo, Rabu 3 November 2021.
Jurkani meninggal pukul 10.20 Wita pada Rabu 3 November 2021, setelah 13 hari dirawat di Rumah Sakit Ciputra, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan akibat menderita luka bacok serius di konsesi IUP Anzawara di Desa Bunati, Tanah Bumbu, pada Jumat petang, 22 Oktober 2021.
Sekalipun berkas sudah ke jaksa penuntut umum, Made mengakui penyidik belum berhasil memeriksa sopir korban yang satu mobil saat pembacokan itu. Penyidik sudah mengambil keterangan dari enam saksi pihak korban, dua polisi di lokasi kejadian, dan dua orang pelaku pembacokan.
“Belum diperiksa yang bersangkutan (sopir korban). Dipanggil belum datang, dan masih dicari. Mungkin apa dia ketakutan atau bagaimana, tapi tetap dilakukan pencarian,” lanjut Made Rasa.
Kerabat almarhum Jurkani, Chandra, menuturkan tenaga medis sudah maksimal melakukan pengobatan terhadap korban. Tapi, kata Chandra, korban menderita luka bacok sangat parah di tengah penyakit jantung yang mendera korban.
“Jadi murni karena luka pembacokan yang merembet menurunkan kondisi beliau secara keseluruhan. Peristiwa yang mengakibatkan beliau meninggal dunia ini harus diusut tuntas. Kami menuntut supaya hukum ditegakkan,” lanjut Chandra mewakili keluarga korban.
Jenazah Jurkani akan dimakamkan di komplek makam muslim sebelah Masjid Al Karamah, Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara. "Makam di samping masjid,” ucap Romeir Emma, rekan kerja almarhum.
TIM TEMPO