TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 67 perkara tindak pidana umum di daerah itu, Rabu, 3 November 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana mengatakan barang bukti itu berupa narkotika jenis ganja seberat 7.838,54 gram, sabu-sabu seberat 28,24 gram, pakaian, telepon seluler, dan beberapa jenis lainnya.
"Kami musnahkan beberapa barang bukti yang telah disita oleh negara dari putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah berkekuatan hukum tetap periode Januari sampai dengan Oktober 2021," kata Ginanjar didampingi Kasi Barang Bukti Firdaus di Simpang Empat, Pasaman Barat, Rabu, 3 November 2021.
Selain perkara kasus narkotika, kata dia, juga dimusnahkan barang bukti dari perkara pencabulan, perjudian, pencurian, penganiayaan, dan perkara lainnya.
Pemusnahan itu ditandai dengan pemblenderan narkotika jenis sabu-sabu dan pembakaran oleh Kajari Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Intelijen Elianto Kepala Seksi Barang Bukti Firdaus, Kepala Satuan Narkoba Polres Pasaman Barat Eri Yanto, Kepala BNNK Pasaman Barat Irwan Effenry, dan Dinas Kesehatan Herman.
Ia menyebutkan pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara ini karena putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan," ujarnya.
Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda Pasaman Barat. "Jika ditemukan ada indikasi peredaran narkoba, segera infokan kepada penegak hukum biar cepat ditindak," katanya