TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2013-2019.
"Menetapkan tujuh orang saksi sebagai tersangka terkait dengan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Selasa, 2 November 2021.
Ketujuh tersangka itu adalah mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI 2016-2018, Indrawijaya Supriadi; mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI 2017-2018, Novlies Hendrawan; mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) 2019-2020, Eko Madiasto.
Lalu, mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis 2015-2020, Creisa Ryan Gara Sevada; Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta 2016-2018, Amri Alamsyah; mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, Mugi Lestiadi; dan pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia, Rizki Armando Riskomar.
Leonard menjelaskan, para tersangka beberapa kali menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menyulitkan proses penyidikan kasus LPEI ini.
Atas perbuatan tujuh tersangka, penyidik menyangkakan dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Leonard mengatakan seluruh tersangka menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi di LPEI ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang. "Selama 20 hari, terhitung sejak hari ini, 2 November hingga 21 November 2021," kata dia.
ANDITA RAHMA
Baca juga:
Kejaksaan Agung Sidik Dugaan Korupsi Biaya Ekspor Nasional oleh LPEI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu