TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027, Juri Ardiantoro, menyatakan tim memiliki prinsip dalam proses rekrutmen dengan mengutamakan transparansi dan partisipasi publik.
"Karena itu proses tahapan seleksi membuka ruang kepada publik untuk mendapat akses informasi," ujar Juri dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR, Selasa, 2 November 2021. Menurut dia, tim seleksi akan mengajak publik untuk mengawal proses rekrutmen.
Juri mencontohkan tim mengundang lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepemiluan untuk memberikan masukan soal proses seleksi. "Kami tegaskan bahwa timsel menggandeng beberapa institusi di luar, termasuk individu yang kredibel untuk membantu, misalnya penelusuran rekam jejak seseorang," kata dia.
Juri Ardiantoro menilai tim seleksi meminta institusi yang memiliki sumber daya manusia (SDM) dan alat untuk menelusuri rekam jejak seseorang calon terutama profiling seseorang.
Juri menjelaskan tim juga sudah bertemu dengan penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu. Mereka menyampaikan apa yang menjadi perhatian selama ini dan tantangan penyelenggaraan pemilu ke depan. "Kami juga sudah bertemu dengan Menkopolhukam sebagai wakil pemerintah untuk mendengarkan apa yang menjadi concern pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu ke depan," kata mantan Ketua KPU ini.
Wakil Ketua Tim Seleksi Chandra Hamzah mengatakan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah mengamanatkan timsel memiliki waktu maksimal 3 bulan untuk melakukan seleksi calon anggota KPU-Bawaslu. Ia menilai aturan tersebut agak unik karena waktunya yang pendek untuk rekrutmen sehingga perlu dipertimbangkan untuk direvisi.
"Selain itu berdasarkan amanat UU Pemilu, timsel menyampaikan laporan setiap tahapan seleksi ke DPR. Kami memiliki 10 tahapan, maka akan disampaikan semua," kata Chandra ihwal rekrutmen calon anggota KPU-Bawaslu.
Baca juga: Perludem Prediksi Ada 3 Pasangan Calon di Pilpres 2024