TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menerima kunjungan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) Indonesia dalam rangka rapat koordinasi rencana kerja sama pada hari ini, Senin, 1 November 2021.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kerja sama tersebut terbagi dalam empat sub program. Yaitu tindak pidana narkotika, anti pencucian uang, anti korupsi, dan kejahatan lintas negara terorganisir dan perdagangan gelap.
"Dalam kerja sama tindak pidana narkotika, UNODC mendorong adanya kajian terhadap pidana alternatif berupa rehabilitasi dan kerja sosial bagi pengguna narkotika. Hal ini sejalan dengan adanya over capacity pada lapas di Indonesia, " ujar ST Burhanuddin melalui keterangan tertulis pada Senin, 1 November 2021.
Kemudian, untuk di bidang anti pencucian uang, antara lain pelaksanaan National training of trainers (TOT), pelatihan bersama yang bersifat lintas instansi, dan regional. Selain itu, program bekerja sama dengan kantor regional UNODC di Bangkok terkait Tindak Pidana Pencucian Uang melalui penipuan dengan Business Email Compromise (BEC).
Selanjutnya di antikorupsi, adalah pelaksanaan round table meeting on asset recovery untuk mengidentifikasi kebutuhan dalam rangka pemulihan aset lintas negara. Kemudian, pelatihan Forensic Accounting bagi penyidik, pelaksanaan workshop tentang Beneficial Ownership, dan program e-learning subscription yang dapat diakses dan dimanfaatkan bagi para Jaksa sebagai sarana pendidikan dan pelatihan.
Terakhir di kejahatan lintas negara terorganisir dan perdagangan gelap, yaitu pelaksanaan pelatihan terkait tindak pidana maritim yang ditujukan bagi jaksa-jaksa di wilayah pesisir, pelaksanaan pelatihan terkait tindak pidana kehutanan, pembentukan program pelatihan pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate criminal liability).
"Dalam hal ini UNODC mendorong agar kejaksaan nantinya dapat berperan sebagai koordinator pelaksanaannya," kata Burhanuddin.
Selain itu, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung Asep Maryono berharap ada peluang kerja sama terkait review terhadap Rancangan Perubahan Undang-Undang tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana sebagai tindak lanjut implementation review UNCAC.
"UNODC membuka peluang kerja sama terkait review atas implementasi ketentuan Pasal 11 UNCAC tentang Tindakan yang Berhubungan dengan Layanan Peradilan dan Penuntutan," ucap Asep.
UNODC, kata Asep, siap memberikan bantuan digitalisasi dokumen-dokumen di kejaksaan, khususnya usai peristiwa kebakaran Gedung Utma Kejaksaan Agung, serta pengadaan software dan hardware untuk mengelola dan menganalisa dokumen perkara terorisme.
Kemudian, UNODC akan memberikan asistensi bagi kejaksaan dalam pengisian self assessment questioner for country review sebagai mandat dari Konferensi UNTOC ke-9.
"UNODC dan Kejaksaan Agung akan mengadakan pertemuan lebih lanjut untuk membahas teknis pelaksanaan bentuk-bentuk kerja sama tersebut," kata Asep.
Baca juga: Jaksa Agung Minta Bawahannya Tak Perlu Seremonial Berlebihan Saat Kunker