Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hukum Pembagian Warisan dalam Islam, Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Reporter

image-gnews
Ilustrasi silaturahmi Idul Fitri di tengah pandemi virus Corona. Shutterstock
Ilustrasi silaturahmi Idul Fitri di tengah pandemi virus Corona. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pembagian harta warisan sudah menjadi hal biasa bagi setiap orang, terutama mereka yang berusia muda ketika diberi harta peninggalan oleh orang tuanya. Namun, hal ini bisa menjadi riskan karena acap kali terjadi perselisihan antara seorang yang diberi warisan.

Dalam pembagian harta warisan memiliki menempuh prosedural hukum negara. Namun tidak ada salahnya jika menyelsaikan persoalan harta warisan berdasarkan hukum agama, khususnya hukum Islam.

Berdasarkan electronic book atau e-book yang dikeluarkan Kementerian Agama melalui cendikia.kemenag.go.id, pembagian waris dalam Islam memiliki ciri mendasar dengan pemberian bagian harta berdasarkan bilangan pecahan yang sudah di tentukan atau dikenal dengan istilah furudh muqaddarah.

Adapun bilangan pecahan yang biasa digunakan dalam pembagian harta warisan dalam Islam yaitu ½, 1/3, ¼, 1/6, 1/8, dan 2/3. Bilangan pecahan berderet ini merupakan bentuk penyedehanan untuk memudahkan ahli waris mengetahu berapa hak yang ia terima dari warisan tersebut.

Adapun pihak yang berhak mendapatkan harta pusaka untuk pihak laki-laki yaitu, anak laki-laki, cucu lelaki dari anak lelaki, bapak, kakek dari bapak sampai ke atas (silsilah), saudara sekandung, saudara seayah, saudara seibu, anak lelaki dari saudara sekandung, anak lelaki dari saudara seayah, paman yang sekandung dengan ayah si mati, paman yang seyah dengan ayah si mati, anak lelaki dari paman yang sekandung, anak lelaki dari paman yang seayah, dan suami.

Sedangkan untuk perempuan yang mendapatkan harta pusaka yaitu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak lelaki dan terus ke bawah, ibu, nenek dari bapak sampai ke atas, nenek dari bapak sampai ke atas, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan sebapak, saudara perempuan seibu, dan istri.

GERIN RIO PRANATA 

Baca: Menyiapkan Warisan untuk Keluarga Cukupkah hanya Berupa Tabungan?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gejala Stroke pada Perempuan dan Faktor Pemicu Serangan

2 hari lalu

Ilustrasi stroke.saga.co.uk
Gejala Stroke pada Perempuan dan Faktor Pemicu Serangan

Secara umum, gejala stroke bisa berupa wajah yang turun, satu lengan lemah, dan bicara cadel. Bagaimana dengan perempuan?


Perludem: Keterlibatan Caleg Perempuan dalam Gugatan PHPU Masih Minim

3 hari lalu

Seorang partisipan menulis harapannya di papan harapan setelah mengikuti jalan sehat caleg perempuan ketika pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Kawasan Bundaran HI Jakartau (30/3). Kegiatan jalan santai serta deklarasi caleg perempuan untuk pemilu 2014 itu mengajak masyarakat untuk memilih caleg perempuan yang membela hak-hak perempuan dan anak.Tempo/Dian Triyuli Handoko
Perludem: Keterlibatan Caleg Perempuan dalam Gugatan PHPU Masih Minim

Perludem menemukan adanya tingkat yang amat rendah dalam persoalan keterwakilan perempuan dalan pengajuan gugatan PHPU ini.


Perempuan di Gaza Melahirkan Tanpa Air

3 hari lalu

Perempuan Palestina menggending kedua anaknya saat keluarga mereka tinggal di sekolah PBB di Gaza (3/9). AP/Khalil Hamra
Perempuan di Gaza Melahirkan Tanpa Air

UN Women melaporkan situasi terkini bagi perempuan di Gaza yang kekurangan makanan dan air, serta dampaknya bagi kehidupan mereka.


9 Negara Teraman untuk Solo Traveling Perempuan dari Srilanka hingga Selandia Baru

6 hari lalu

Sigiriya, Matale, Sri Lanka. Unsplash.com/Dating Scout
9 Negara Teraman untuk Solo Traveling Perempuan dari Srilanka hingga Selandia Baru

Beberapa negara dikenal relatif aman dan mudah dijelajahi bagi perempuan yang mencari petualangan dengan solo traveling


Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

7 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

8 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.


Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

9 hari lalu

ilustrasi Sunat
Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan


9 Jenis Defisiensi Nutrisi yang Rentan Terjadi pada Perempuan

10 hari lalu

Ilustrasi nyeri haid. shutterstock.com
9 Jenis Defisiensi Nutrisi yang Rentan Terjadi pada Perempuan

Perempuan dapat lebih berisiko terhadap defisiensi nutrisi tertentu karena kebutuhan biologis dan tahapan hidup mereka.


Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

14 hari lalu

Sumber: PWNUJatim.or.id
Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

Perseteruan Gus Miftah dan Kemenag soal penggunaan pengeras suara selama Ramadan menarik perhatian publik. Bagaimana awal mulanya?


Srikandi PLN Beri Pelatihan Dasar Hukum Bisnis

14 hari lalu

Srikandi PLN Beri Pelatihan Dasar Hukum Bisnis

PT PLN (Persero) menyelenggarakan pelatihan dasar hukum berbisnis kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Binaan PLN.