TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Papua mengecam keras konflik antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) dengan TNI-Polri yang menyebabkan meninggalnya warga sipil, di Intan Jaya, Papua. Mereka menilai hal ini menunjukkan bahwa negara masih gagal melindungi warga.
"Fakta adanya masyarakat sipil yang menjadi korban penembakan menunjukkan nihilnya perlindungan di tengah konflik bersenjata," ujar Direktur LBH Papua Emanuel Gobay, dalam keterangan tertulis, Ahad, 31 Oktober 2021.
Sebelumnya, diketahui eskalasi di Intan Jaya kembali memanas antara kelompok pro kemerdekaan Papua dengan TNI-Polri. Aksi baku tembak terjadi hingga dikabarkan menyebabkan dua balita ikut tertembak. Satu di antaranya disebut meninggal.
Emanuel mengatakan perlindungan anak dalam situasi konflik bersenjata merupakan tanggung jawab Negara. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (4), Konvensi tentang Hak-hak Anak yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia ke dalam Kepres Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Konvensi Tentang Hak-Hak Anak.
LBH Papua mendesak Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan dan pelaporan perlindungan serta pemenuhan hak anak dalam situasi konflik bersenjata di Papua, khususnya Intan Jaya. Selain itu, Emanuel mendorong Komnas HAM untuk memberikan laporan kepada pihak berwajib soal penembakan yang menyebabkan kematian warga sipil.
"Ketua Komnas HAM segera lakukan tugas penyelidikan atas dugaan pelanggaran hak hidup Nopelinus Sondegau (usia 2 tahun) sesuai perintah pasal 89 ayat (3) huruf b, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Emanuel.
Untuk mencari titik terang dalam kejadian ini, Emanuel mendesak para pejabat daerah di Papua, mulai dari Gubernur Papua, Ketua DPRP, Bupati Intan Jaya, hingga Ketua DPRD Intan Jaya segera bentuk tim khusus. Mereka diminta segera memberikan perlindungan khusus terhadap anak dalam situasi konflik bersenjata di Papua.
Baca juga: Airnav Evakuasi Personel Keluar dari Intan Jaya Papua usai Kantor Dibakar KKB