TEMPO.CO, Surakarta - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta resmi membekukan Organisasi kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS atau Resimen mahasiswa (Menwa) menyusul kasus tewasnya seorang mahasiswa saat mengikuti diklat.
Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS Sunny Ummul Firdaus mengatakan keputusan pembekuan tersebut diambil setelah Rektor UNS Jamal Wiwoho menerima rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS.
Menurut dia, dalam rekomendasinya tim menemukan fakta-fakta bahwa telah terjadi pelanggaran aturan di dalam pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa sejumlah dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, tim menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Izin Kegiatan (SIK) Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS.
Menurut dia, untuk pembekuan tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021. Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, ormawa tersebut dilarang melakukan aktivitas apapun.
"Pembekuan ini akan ditindaklanjuti dengan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa sebagai salah satu organisasi kemahasiswaan di lingkungan UNS," katanya.
Sementara itu, Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS sendiri dibentuk oleh Rektor UNS satu hari setelah insiden yang menyebabkan meninggalnya Gilang Endi Saputra yang merupakan salah satu peserta Pendidikan dan Latihan Dasar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS atau menwa.
Baca: Polresta Surakarta Kumpulkan Bukti Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS