Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pers: Perjelas Definisi Penyalahgunaan Data Pribadi di RUU PDP

image-gnews
CEO Info Media Digital Wahyu Dhyatmika saat webinar Kominfo RI bertajuk
CEO Info Media Digital Wahyu Dhyatmika saat webinar Kominfo RI bertajuk "Peran Media Dalam Mendukung Perlindungan Data Pribadi", Jumat (29/10)
Iklan

INFO NASIONAL-Para pemangku kepentingan di dunia pers melihat adanya potensi gesekan dari Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karenanya, diperlukan kejelasan lebih rinci terkait definisi penyalahgunaan data pribadi itu yang seperti apa. 

“Kenapa? Karena pers dalam hal ini media massa  kerapkali juga melakukan investigasi dan liputan-liputan yang berpotensi mengekspos data pribadi, mungkin terkait dengan keuangan, lokasi atau keberadaan dari tokoh-tokoh publik. Kalau tidak ada kejelasan tentang definisi penyalahgunaan data itu, kita mengkhawatirkan adanya abuse dari UU PDP,” ujar Wahyu Dhyatmika, CEO Tempo.co, saat menjadi narasumber webinar Literasi Digital “Peran Media Dalam Mendukung Pelindungan Data Pribadi” yang diadakan secara daring, 29 Oktober 2021.

Dia mengatakan sangat mendukung kehadiran UU PDP ini. Hal itu disebabkan beberapa kasus kebocoran data pribadi yang terjadi dalam dua tahun terakhir. Apalagi, kata Wahyu, aplikasi digital itu sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Semua orang sudah menggunakan teknologi digital dari hal sederhana sampai yang terkait dengan pekerjaan. “Itu ada implikasi data. Jadi, data kita menjadi terkumpul di para provider aplikasi dan layanan digital.  Karenanya, harus ada aturan main yang jelas mengenai sejauh mana data kita kemudian bisa dikomersialisasikan,” katanya.

Menurutnya, UU PDP juga diperlukan untuk mengatur bagaimana tanggung jawab para provider atau layanan digital untuk menjaga agar data pribadi seseorang itu tidak bocor ke tangan pihak lain. Pelindungan data pribadi itu salah satu kunci menuju transformasi atau akselerasi dari transformasi ekonomi digital.

“Karena, kalau kita ingin memperluas atau melipatgandakan kue ekonomi digital, maka pelindungan data pribadi ini adalah salah satu kunci atau prasyarat penting agar masyarakat merasa aman menggunakan data dan perusahaan juga punya panduan yang jelas untuk mengelola data pribadi dari para user-nya,” ujar Wahyu.

Menurutnya, kemungkinan gesekan bisa terjadi kalau tidak antisipasi dengan menyediakan klausul-klausul yang tepat di dalam RUU PDP. Hal itu penting dilakukan agar di satu sisi data pribadi  bisa terlindungi, tapi klaim kebebasan pers dan keterbukaan informasi juga tetap terjaga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mencontohkan kasus yang pernah terjadi di Romania, di mana sebuah media yang menulis tentang laporan investigasi kasus korupsi kemudian digugat ke pengadilan karena dianggap membocorkan data pribadi dari tokoh atau pejabat publik  yang ditulis.

Contoh lainnya adalah kasus di Majalah TEMPO saat menulis tentang rekening gendut polisi. Saat itu, TEMPO mendapat bocoran dari sebuah lembaga terkait isi rekening perwira polisi. ICW waktu itu meminta kepada Komisi Informasi Publik agar semua rekening perwira polisi dibuka. Permintaan itu disetujui  karena dianggap data publik. Tapi, kemudian Mabes Polri mengajukan banding ke PTUN yang menolak Keputusan KIP dengan alasan rekening bank itu merupakan data pribadi.  “Ini sebuah contoh yang menunjukkan sebuah potensi gesekan antara rezim pelindungan data pribadi dan rezim keterbukaan informasi.  Ini yang harus kita antisipasi,” katanya.

Jadi, menurut Wahyu, harus dipilah betul kapan sebuah data pribadi dikecualikan untuk boleh dimuat di media, dan kapan itu dianggap melanggar privasi dari si pemilik data tersebut.  “Jadi, saya pikir  pembahasan RUU PDP ini  perlu melibatkan stakeholder pers, di mana ada dewan pers dan pemimpin redaksi media. Saya kira sangat mungkin untuk mencari titik temu,” ujarnya.

Menurut Wahyu, kalau pers diminta melakukan sensor sendiri, itu malah menjadi tidak produktif. Pers membatasi dirinya dalam melakukan investigasi atau liputan-liputan untuk kepentingan orang banyak hanya karena takut dipidana.  “Jadi, yang rugi justru orang banyak kalau UU PDP itu nantinya justru menimbulkan ketakutan buat pers yang kemudian tidak berani untuk menyensor dirinya sendiri,” tuturnya.

Dia juga melihat UU PDP ini dimungkinkan akan mengkriminalisasi kebebasan pers jika tidak ada pengecualian.  Pengecualian, menurutnya, jika data pribadi yang dimuat di media itu untuk konsumsi pers dan sudah melalui proses validasi, verifikasi, dan konfirmasi.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Starlink Penuhi Izin Operasi di RI, Kapan Uji Coba Layanan di IKN?

12 hari lalu

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Tony Supriyanto di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024. (ANTARA/Livia Kristianti)
Starlink Penuhi Izin Operasi di RI, Kapan Uji Coba Layanan di IKN?

Pemerintah menyatakan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi asal Amerika Serikat, Starlink, sudah mulai memenuhi izin untuk beroperasi di Indonesia.


Kominfo Siapkan Jaringan dalam World Water Forum, Harapkan Solusi Pengelolaan Air

22 hari lalu

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya (ke-3 dari kanan) meninjau Pantai Melasti di Badung, Bali, yang terpilih sebagai salah satu lokasi World Water Forum (WWF) ke-10 yang digelar pada 18-24 Mei 2024. (ANTARA/Ho- Pemprov Bali)
Kominfo Siapkan Jaringan dalam World Water Forum, Harapkan Solusi Pengelolaan Air

Kominfo bertugas memastikan jaringan telekomunikasi di Forum Air Sedunia pada 18-25 Mei 2024 di Bali.


Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

22 hari lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Windi Purnama terdakwa perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G akan menjalani sidang putusan hari ini, Senin, 25 Maret 2024.


Profil Aplikasi Travel Online yang Terancam Diblokir Kominfo, Ada Agoda hingga Booking.com

30 hari lalu

Ilustrasi agen perjalanan online. Dok. PATA | Agoda
Profil Aplikasi Travel Online yang Terancam Diblokir Kominfo, Ada Agoda hingga Booking.com

Sejumlah aplikasi travel online asing terancam diblokir Kominfo. Ada Agoda.com hingga Booking.com


Kominfo dan Microsoft Indonesia Kerja Sama untuk Tingkatkan Transformasi Digital

31 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi bertemu dengan Diaspora Indonesia yang berada di Barcelona, Spanyol, Selasa (27/02/2024). Pertemuan tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam Lawatan Menkominfo di Spanyol. - (PeyHS)
Kominfo dan Microsoft Indonesia Kerja Sama untuk Tingkatkan Transformasi Digital

Kementerian Kominfo dan PT Microsoft Indonesia bekerja sama untuk transformasi digital.


Agoda dan Airbnb Cs Terancam Diblokir Pekan Ini, Sandiaga: Kami Ingin Tiap Entitas di RI Ikuti Aturan

32 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno dan Ketua Haryadi Sukamdani di Hotel Fairmont di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Agoda dan Airbnb Cs Terancam Diblokir Pekan Ini, Sandiaga: Kami Ingin Tiap Entitas di RI Ikuti Aturan

Menparekraf Sandiaga Uno angkat bicara soal 6 travel agent online asing yang terancam diblokir pada pekan ini.


Dewan Pers Segera Bentuk Komite untuk Jalankan Perpres Publisher Rights

45 hari lalu

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, ketika ditemui di Kantor Kominfo, Selasa, 13 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Dewan Pers Segera Bentuk Komite untuk Jalankan Perpres Publisher Rights

Dewan Pers akan segera membentuk komite untuk mengawasi jalannya Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights.


Kominfo Bakal Panggil Perwakilan Media Sosial X, Tangani Iklan Judi Online

45 hari lalu

Kominfo Bakal Panggil Perwakilan Media Sosial X, Tangani Iklan Judi Online

Kominfo merespon keluhan warganet yang geram dengan maraknya promosi judi online di platform media sosial X, dulu Twitter.


Pemerintah akan Jemput Paksa Twitter karena Iklan Judi Online?

45 hari lalu

Logo X terlihat di bagian atas kantor pusat platform X, dahulu Twitter, di pusat kota San Francisco, California, AS. REUTERS/Carlos Barria
Pemerintah akan Jemput Paksa Twitter karena Iklan Judi Online?

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengagendakan memanggil Twitter karena adanya iklan judi online.


Tegakkan Perpres Publisher Rights, Pemerintah Terapkan 2 Cara Pantau Algoritma Distribusi Berita

46 hari lalu

(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Tegakkan Perpres Publisher Rights, Pemerintah Terapkan 2 Cara Pantau Algoritma Distribusi Berita

Dua mekanisme bakal diterapkan dalam pemantauan algoritma distribusi berita mengacu pada Peraturan Presiden Publisher Rights.