Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pers: Perjelas Definisi Penyalahgunaan Data Pribadi di RUU PDP

image-gnews
CEO Info Media Digital Wahyu Dhyatmika saat webinar Kominfo RI bertajuk
CEO Info Media Digital Wahyu Dhyatmika saat webinar Kominfo RI bertajuk "Peran Media Dalam Mendukung Perlindungan Data Pribadi", Jumat (29/10)
Iklan

INFO NASIONAL-Para pemangku kepentingan di dunia pers melihat adanya potensi gesekan dari Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karenanya, diperlukan kejelasan lebih rinci terkait definisi penyalahgunaan data pribadi itu yang seperti apa. 

“Kenapa? Karena pers dalam hal ini media massa  kerapkali juga melakukan investigasi dan liputan-liputan yang berpotensi mengekspos data pribadi, mungkin terkait dengan keuangan, lokasi atau keberadaan dari tokoh-tokoh publik. Kalau tidak ada kejelasan tentang definisi penyalahgunaan data itu, kita mengkhawatirkan adanya abuse dari UU PDP,” ujar Wahyu Dhyatmika, CEO Tempo.co, saat menjadi narasumber webinar Literasi Digital “Peran Media Dalam Mendukung Pelindungan Data Pribadi” yang diadakan secara daring, 29 Oktober 2021.

Dia mengatakan sangat mendukung kehadiran UU PDP ini. Hal itu disebabkan beberapa kasus kebocoran data pribadi yang terjadi dalam dua tahun terakhir. Apalagi, kata Wahyu, aplikasi digital itu sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Semua orang sudah menggunakan teknologi digital dari hal sederhana sampai yang terkait dengan pekerjaan. “Itu ada implikasi data. Jadi, data kita menjadi terkumpul di para provider aplikasi dan layanan digital.  Karenanya, harus ada aturan main yang jelas mengenai sejauh mana data kita kemudian bisa dikomersialisasikan,” katanya.

Menurutnya, UU PDP juga diperlukan untuk mengatur bagaimana tanggung jawab para provider atau layanan digital untuk menjaga agar data pribadi seseorang itu tidak bocor ke tangan pihak lain. Pelindungan data pribadi itu salah satu kunci menuju transformasi atau akselerasi dari transformasi ekonomi digital.

“Karena, kalau kita ingin memperluas atau melipatgandakan kue ekonomi digital, maka pelindungan data pribadi ini adalah salah satu kunci atau prasyarat penting agar masyarakat merasa aman menggunakan data dan perusahaan juga punya panduan yang jelas untuk mengelola data pribadi dari para user-nya,” ujar Wahyu.

Menurutnya, kemungkinan gesekan bisa terjadi kalau tidak antisipasi dengan menyediakan klausul-klausul yang tepat di dalam RUU PDP. Hal itu penting dilakukan agar di satu sisi data pribadi  bisa terlindungi, tapi klaim kebebasan pers dan keterbukaan informasi juga tetap terjaga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mencontohkan kasus yang pernah terjadi di Romania, di mana sebuah media yang menulis tentang laporan investigasi kasus korupsi kemudian digugat ke pengadilan karena dianggap membocorkan data pribadi dari tokoh atau pejabat publik  yang ditulis.

Contoh lainnya adalah kasus di Majalah TEMPO saat menulis tentang rekening gendut polisi. Saat itu, TEMPO mendapat bocoran dari sebuah lembaga terkait isi rekening perwira polisi. ICW waktu itu meminta kepada Komisi Informasi Publik agar semua rekening perwira polisi dibuka. Permintaan itu disetujui  karena dianggap data publik. Tapi, kemudian Mabes Polri mengajukan banding ke PTUN yang menolak Keputusan KIP dengan alasan rekening bank itu merupakan data pribadi.  “Ini sebuah contoh yang menunjukkan sebuah potensi gesekan antara rezim pelindungan data pribadi dan rezim keterbukaan informasi.  Ini yang harus kita antisipasi,” katanya.

Jadi, menurut Wahyu, harus dipilah betul kapan sebuah data pribadi dikecualikan untuk boleh dimuat di media, dan kapan itu dianggap melanggar privasi dari si pemilik data tersebut.  “Jadi, saya pikir  pembahasan RUU PDP ini  perlu melibatkan stakeholder pers, di mana ada dewan pers dan pemimpin redaksi media. Saya kira sangat mungkin untuk mencari titik temu,” ujarnya.

Menurut Wahyu, kalau pers diminta melakukan sensor sendiri, itu malah menjadi tidak produktif. Pers membatasi dirinya dalam melakukan investigasi atau liputan-liputan untuk kepentingan orang banyak hanya karena takut dipidana.  “Jadi, yang rugi justru orang banyak kalau UU PDP itu nantinya justru menimbulkan ketakutan buat pers yang kemudian tidak berani untuk menyensor dirinya sendiri,” tuturnya.

Dia juga melihat UU PDP ini dimungkinkan akan mengkriminalisasi kebebasan pers jika tidak ada pengecualian.  Pengecualian, menurutnya, jika data pribadi yang dimuat di media itu untuk konsumsi pers dan sudah melalui proses validasi, verifikasi, dan konfirmasi.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

19 jam lalu

Alibaba. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.


Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

1 hari lalu

Satelit internet Starlink SpaceX di orbit. Kredit : SpaceX
Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.


Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

1 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi bertemu dengan Diaspora Indonesia yang berada di Barcelona, Spanyol, Selasa (27/02/2024). Pertemuan tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam Lawatan Menkominfo di Spanyol. - (PeyHS)
Strategi Jokowi Berantas Judi Online Lewat Satgas Terpadu

Pemerintah ingin ada langkah yang lebih komprehensif dalam membereskan masalah judi online.


CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

2 hari lalu

CEO Microsoft Satya Nadella mengunjungi hackathon bertema
CEO Microsoft Kunjungi Indonesia 30 April, Kominfo Sebut Nilai Investasi Hingga Rp 14 Triliun

Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan CEO Microsoft bakal datang ke Indonesia pada 30 April 2024 membahas investasi senilai Rp 14 Triliun.


Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Presiden Jokowi Bakal Bentuk Satgas Judi Online, Libatkan Kementerian dan Lembaga

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan satuan tugas kali ini akan bersifat menyeluruh untuk mengatasi permasalahan judi online.


Starlink Penuhi Izin Operasi di RI, Kapan Uji Coba Layanan di IKN?

16 hari lalu

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Tony Supriyanto di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024. (ANTARA/Livia Kristianti)
Starlink Penuhi Izin Operasi di RI, Kapan Uji Coba Layanan di IKN?

Pemerintah menyatakan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi asal Amerika Serikat, Starlink, sudah mulai memenuhi izin untuk beroperasi di Indonesia.


Kominfo Siapkan Jaringan dalam World Water Forum, Harapkan Solusi Pengelolaan Air

26 hari lalu

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya (ke-3 dari kanan) meninjau Pantai Melasti di Badung, Bali, yang terpilih sebagai salah satu lokasi World Water Forum (WWF) ke-10 yang digelar pada 18-24 Mei 2024. (ANTARA/Ho- Pemprov Bali)
Kominfo Siapkan Jaringan dalam World Water Forum, Harapkan Solusi Pengelolaan Air

Kominfo bertugas memastikan jaringan telekomunikasi di Forum Air Sedunia pada 18-25 Mei 2024 di Bali.


Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

26 hari lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Windi Purnama terdakwa perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G akan menjalani sidang putusan hari ini, Senin, 25 Maret 2024.


Profil Aplikasi Travel Online yang Terancam Diblokir Kominfo, Ada Agoda hingga Booking.com

34 hari lalu

Ilustrasi agen perjalanan online. Dok. PATA | Agoda
Profil Aplikasi Travel Online yang Terancam Diblokir Kominfo, Ada Agoda hingga Booking.com

Sejumlah aplikasi travel online asing terancam diblokir Kominfo. Ada Agoda.com hingga Booking.com


Kominfo dan Microsoft Indonesia Kerja Sama untuk Tingkatkan Transformasi Digital

35 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi bertemu dengan Diaspora Indonesia yang berada di Barcelona, Spanyol, Selasa (27/02/2024). Pertemuan tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam Lawatan Menkominfo di Spanyol. - (PeyHS)
Kominfo dan Microsoft Indonesia Kerja Sama untuk Tingkatkan Transformasi Digital

Kementerian Kominfo dan PT Microsoft Indonesia bekerja sama untuk transformasi digital.