"

17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kabupaten Probolinggo Segera Disidang

Reporter

Suami Bupati Probolinggo juga anggota DPR dari fraksi Partai Nasdem, Hasan Aminuddin, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 22 Oktober 2021. Hasan Aminuddin diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi perkara dugaan kasus jual beli atau seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Suami Bupati Probolinggo juga anggota DPR dari fraksi Partai Nasdem, Hasan Aminuddin, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 22 Oktober 2021. Hasan Aminuddin diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi perkara dugaan kasus jual beli atau seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tahun 2021. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyerahkan barang bukti dan 17 tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Tujuh belas orang itu merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Mereka merupakan pemberi suap kasus tersebut.

"Hari ini, tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik karena berkas perkara tersangka SO dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ali mengatakan penahanan 17 tersangka itu dilanjutkan oleh tim jaksa untuk waktu selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 Oktober sampai 17 November 2021.

Sebelas tersangka ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, yaitu Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), dan Nurul Hadi (NH).

Selanjutnya, Nurul Huda (NH) dan Hasan (HS) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Sugito (SO) ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Sahir (SR) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Samsuddin (SD) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, dan Maliha (MI) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Dengan batasan waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang, tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor. Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Ali Fikri.

KPK menetapkan total 22 tersangka terkait kasus seleksi jabatan tersebut.

Lima tersangka lainnya, yaitu Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo. Keempatnya merupakan penerima suap.

Sedangkan satu tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yaitu Sumarto (SO) selaku ASN Pemkab Probolinggo.

Adapun konstruksi perkaranya, KPK menjelaskan pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Baca juga: Bukan Cuma Bupati Probolinggo Modus Jual Beli Jabatan, Suap Mulai Rp 2 Juta

ANTARA








Kirim Surat ke Pimpinan KPK, Lukas Enembe Mogok Minum Obat

2 hari lalu

Tersangka korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe dan tersangka korupsi proyek pembangunan infrastruktur dari pembiayaan APBD Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua Tahun 2013-2019, Bupati Bupati Mamberamo Tengah, Papua Ricky Ham Pagawak (kiri), menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe dan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhadap tersangka Ricky Ham Pagawak. TEMPO/Imam Sukamto
Kirim Surat ke Pimpinan KPK, Lukas Enembe Mogok Minum Obat

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meminta agar pengobatan dirinya dilanjutkan dokter di Singapura, bukan oleh dokter KPK.


KPK Sita Uang Rp 50,7 Miliar dan Bekukan Rekening Rp 81,8 Miliar di Kasus Lukas Enembe

8 hari lalu

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2023. Lukas Enembe, diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, selain itu tim penyidik juga melakukan penyitaan aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah sebesar Rp.4,5 miliar serta pemblokiran rekering dengan nilai sekitar Rp.76,2 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Uang Rp 50,7 Miliar dan Bekukan Rekening Rp 81,8 Miliar di Kasus Lukas Enembe

KPK telah memeriksa saksi hingga puluhan orang selama pengembangan kasus Lukas Enembe tersebut dilangsungkan.


KPK akan Verifikasi Laporan IPW terhadap Edward Omar Sharif Hiariej

11 hari lalu

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK akan Verifikasi Laporan IPW terhadap Edward Omar Sharif Hiariej

Edward Omar Sharif Hiariej menyebut masalah tersebut merupakan perkara antara asisten pribadinya dengan klien Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.


Eks Penyidik KPK Ungkap Laporan Transaksi Janggal Rafael Alun Mencapai Ribuan

12 hari lalu

Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, Mario Dandy Satrio. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Penyidik KPK Ungkap Laporan Transaksi Janggal Rafael Alun Mencapai Ribuan

Jumlah yang banyak itu membuat KPK kewalahan untuk menindaklanjuti kasus Rafael Alun Trisambodo.


Real Madrid Siap Bantu Ungkap Kasus Suap Barcelona

12 hari lalu

Logo Barcelona. (fcbarcelona.com)
Real Madrid Siap Bantu Ungkap Kasus Suap Barcelona

Jajaran petinggi Real Madrid telah mengadakan pertemuan untuk menentukan sikap terhadap dugaan kasus dugaan suap yang dilakukan Barcelona.


KPK Periksa Sekjen Mahkamah Agung Hasbi Hasan Sebagai Saksi Kasus Gazalba Saleh

16 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Sekjen Mahkamah Agung Hasbi Hasan Sebagai Saksi Kasus Gazalba Saleh

KPK memanggil Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Hasbi Hasan. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.


Koleksi Mobil Angin Prayitno Aji, Pelaku Suap yang Kenal Rafael Alun

17 hari lalu

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Angin Prayitno Aji diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. TEMPO/Imam Sukamto
Koleksi Mobil Angin Prayitno Aji, Pelaku Suap yang Kenal Rafael Alun

Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji merupakan sosok pelaku suap pajak. Dirinya mengaku kenal dengan Rafael Alun.


Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Ditahan KPK

17 hari lalu

Tersangka Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Ditahan KPK

Eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, kembali masuk tahanan KPK setelah bebas dari penjara sekitar satu tahun.


Cerita Sri Mulyani Saat Pertama Menjabat Menteri: Kemenkeu Kayak Hutan Belantara

18 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat wawancara dengan Tim Tempo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/3/2023) Tempo/Tony Hartawan
Cerita Sri Mulyani Saat Pertama Menjabat Menteri: Kemenkeu Kayak Hutan Belantara

Sri Mulyani Indrawati panjang lebar membeberkan bagaimana kondisi Kemenkeu saat pertama kali ia menjabat sebagai Menteri Keuangan. Begini ceritanya.


LHKPN Banyak Kekurangan, Eks Komisioner KPK: Akibat Kelemahan Hukum

20 hari lalu

Ilustrasi suap
LHKPN Banyak Kekurangan, Eks Komisioner KPK: Akibat Kelemahan Hukum

Hukuman bagi pelanggar LHKPN tidak efektif sebab tindaklanjut laporan pelanggaran wajib diserahkan kepada pemimpin instansi masing-masing.