TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil 8 saksi dalam kasus korupsi di Kabupaten Musi Banyuasinyang menyeret Bupati Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka. Mereka akan diperiksa sebagai saksi di kantor Satbromobda, Palembang, Sumatera Selatan.
“Tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 29 Oktober 2021.
Delapan saksi itu di antaranya, Apriyadi, Sekretaris Daerah Musi Banyuasin Apriyadi; staf ahli bupati, Badruzzaman alias Acan; dan Wakil Bupati Musi Banyuasin, Beni Hernedi.
Selain itu, KPK memanggil Robby Candra, Kasi Lingkungan dan Keselamatan Dokumen dan Pengembangan Sistem serta Leger Jalan Bidang Pengembangan dan Pengendalian Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; Musyadek, Kasi Perencanaan dan Penyediaan JPU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum.
Dipanggil pula, Meydi Lupiandi, Kasi Operasional Pemeliharaan dan Bina Manfaat SD Bidang Sumber Daya Air; Aditia Pancawijaya Tantowi, Kasi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Penataan Ruang; dan Saaid Kurniawan, Kasi Pemeliharaan JPU Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Penerangan Jalan Umum.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka. Selain Dodi Reza Alex, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka. Dodi diduga menerima janji Rp 2,6 miliar sebagai imbalan jika perusahaan milik Suhandy menang tender empat proyek di Pemkab Musi Banyuasin.