TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) I Made Leo Wiratma mengkritik sikap Mahkamah Kehormatan Dewan yang belum juga memberhentikan politikus Golkar, Azis Syamsuddin, sebagai anggota DPR.
“Hingga masa sidang I ini berakhir, MKD belum juga nampak mau menyidangkan dan menuntaskan pelanggaran etik terkait kasus korupsi yang menyeret mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin,” kata Leo dalam konferensi pers, Kamis, 28 Oktober 2021.
Leo mengatakan meski Azis telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR, namun statusnya sebagai anggota dewan belum jelas. Leo menilai MKD semestinya tetap menyidangkan dan menentukan status Azis bahwa ia juga berhenti menjadi anggota DPR.
“Ini penting karena selama belum diberhentikan sebagai anggota DPR, yang bersangkutan akan tetap menerima gaji dan fasilitas lainnya,” kata dia.
Leo mengatakan jangan sampai terjadi orang yang berada di rumah tahanan bisa tetap menerima gaji dan fasilitas itu. Menurut Leo, dengan menyidangkan dan menentukan status Azis, juga dapat menghindari terulangnya kasus mantan Ketua DPR, Setya Novanto, yang terjerat kasus korupsi KTP elektronik.
“Setya Novanto juga mengundurkan diri sebagai Ketua DPR, tetapi kemudian kembali mengambil alih jabatan itu hanya karena statusnya belum ditentukan oleh MKD,” ujarnya.
Azis sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan suap Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diduga untuk mengurus perkara korupsi Kabupaten Lampung Tengah yang ditelisik KPK.
Setelah statusnya menjadi tersangka, Azis Syamsuddin mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Ketua DPR. Posisinya itu digantikan oleh rekannya di Partai Golkar, Lodewijk Paulus.
Baca juga: KPK Sebut Bantahan Azis Syamsuddin Tak Pengaruhi Dakwaan
FRISKI RIANA