TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Asnawi Syah, seorang nelayan asal Aceh yang ditahan di India telah mengakhiri masa tahanannya. Tetapi dia harus membayar denda sebesar Rp 15 juta untuk bisa segera keluar dari penjara. Bila tak sanggup membayar denda, Asnawi terpaksa ditahan sampai enam bulan ke depan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh, M Adli Abdullah Senin (22/12), setelah menerima kabar dari Duta Besar Indonesia di India Letjen (Purn) Andi M Ghalib.
Menurut Adli, Asnawi ditangkap oleh polisi India pada November 2007, karena memasuki perairan mereka tanpa izin. “Masa tahanan Asnawi Syah telah berakhir pekan lalu namun dia dikenakan denda enam bulan penjara atau membayar 50.200 rupee (sekitar Rp15 juta),” sebutnya.
Kata Adli, pihaknya terus mengadakan komunikasi dengan KBRI di India agar Pawang Asnawi bisa dibebaskan segera. Serta berupaya menyediakan uang untuk denda tersebut, agar Asnawi bisa dipulangkan segera.
Menyangkut biaya pemulangan, Adli menuturkan selama ini diambil dari kas KBRI. Disebutkan, biaya pemulangan seorang nelayan dari India yakni Rp 7 juta per jiwa hingga ke Medan, Sumatera Utara. ”Agar nelayan Aceh yang ditahan di luar negeri bisa cepat dipulangkan, maka dalam Aanggran Aceh, sebaiknya perlu dianggarkan dana pemulangan,” kata Adli.
Dia menyebutkan, para nelayan Aceh yang masuk ke wilayah perairan India biasanya karena faktor ketiadaan alat navigasi dan umumnya adalah nelayan tradisional.
Adi Warsidi