TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan batas atas harga tes PCR atau swab polymerase chain reaction menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Pemerintah akan memberikan sanksi jika ada fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pelayanan lainnya yang tidak mematuhi aturan tersebut.
"Bilamana ada yang memainkan harga, tidak mengikuti aturan ini, maka akan ada sanksi," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir dalam konferensi pers daring, Rabu, 27 Oktober 2021.
Kadir menjelaskan awalnya tentu Kemenkes meminta kepada dinas kesehatan di provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan. "Jika gagal, tidak bisa dibina, maka sanksi terakhirnya adalah bisa dengan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," tuturnya.
Tarif baru batas atas tertinggi tes PCR tersebut berlaku mulai Rabu, 27 Oktober 2021. Kemenkes juga mengatur pemeriksaan tes PCR dengan besaran tarif tertinggi tersebut harus dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR.
Kementerian Kesehatan juga melarang laboratorium menetapkan harga PCR berdasarkan paket hasil keluar per jam. "Kami tidak mengizinkan dan tidak membenarkan ada harga di atas batas tarif tertinggi, apapun alasannya. Termasuk alasan tadi bahwa bisa keluar satu, dua, tiga jam itu. Semuanya maksimal satu hari harus keluar hasilnya," ujar Kadir.
Baca juga: Jokowi Minta Harga PCR Rp 300.000, Susi Pudjiastuti: di India Cuma Rp 96.000
DEWI NURITA