TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menurunkan harga tes swab polymerase chain reaction atau tes PCR
menjadi Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas atas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir dalam konferensi pers daring, Rabu, 27 Oktober 2021.
Harga tes swab PCR ini sudah beberapa kali mengalami penurunan. Pada masa awal pandemi Covid-19, harga tes PCR masih selangit, hingga bisa tembus Rp 2,5 juta sekali tes. Kementerian Kesehatan kemudian menetapkan harga batas atas Rp900.000.
Setelah banyak menerima kritikan masyarakat terkait mahalnya tes PCR, medio Agustus lalu pemerintah menurunkan harga tes PCR menjadi Rp900 ribu di Jawa dan Bali. Kini, harga PCR kembali diturunkan menjadi Rp275 ribu - Rp300 ribu.