TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Satgas BLBI atau Bantuan Likuiditas Bank Indonesia telah menyetorkan uang sebanyak Rp 2,4 miliar dan US$ 7,6 juta (kurs 14.219) atau setara Rp 110 miliar ke negara. Uang itu diperoleh dari para obligor BLBI.
“Pokoknya semua untuk kepentingan negara, bukan perorangan,” kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Rabu, 27 Oktober 2021.
Selain uang, Mahfud mengatakan Satgas BLBI yang dibentuk pada awal Juni tahun ini juga telah memblokir 399 bidang tanah sebagai aset jaminan. Satgas, kata dia, memblokir saham milik 24 perusahaan, lalu pemblokiran terhadap 59 sertifikat tanah di berbagai daerah.
Aset lainnya yang berhasil diambil adalah balik nama untuk pemerintah terhadap 335 sertifikat tanah dan perpanjangan hak untuk 543 sertifikat tanah yang tersebar di 19 provinsi. “Ini belum termasuk penguasaan aset properti yang telah diumumkan sebelumnya,” kata Mahfud.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini juga mengatakan pemerintah telah menyerahkan sejumlah aset sitaan itu kepada 7 kementerian dan lembaga. Lembaga yang mendapatkan aset itu di antaranya, BNN, BNPT, Polri, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, dan Badan Pusat Statistik. “Nilai seluruhnya sekitar Rp 791 miliar,” kata Mahfud.
Mahfud Md mengatakan Satgas BLBI juga menghibahkan aset properti kepada Pemerintah Kota Bogor senilai Rp 345 miliar. Serta, penguasaan fisik terhadap 97 bidang tanah seluas 5 juta meter persegi di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor.
Baca juga: Kejar Utang Obligor, Satgas BLBI: Blokir Aset Secara Masif