TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti menilai pelanggaran yang terus menerus terjadi di institusi kepolisian belakangan ini merupakan akibat dari tidak adanya sebuah mekanisme korektif yang ditetapkan.
"Sebaliknya, polisi malah diberikan wewenang seluas-luasnya dalam mengelola kebebasan di muka umum," kata Fatia melalui pesan teks pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Fatia melihat pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pengambil kebijakan, semestinya dapat membuat sebuah mekanisme korektif berdasarkan asas nesesitas legalitas dan proporsionalitas sesuai dengan semangat reformasi sektor keamanan. Tak hanya itu, DPR dan pemerintah juga harus memastikan bahwa pelaku kesewenang-wenangan di jajaran kepolisian mendapatkan hukuman jera.
Belakangan ini anggota polisi yang terlibat masalah dan melanggar mendapat sorotan publik. Dua diantaranya ialah peristiwa polisi banting mahasiswa di Kabupaten Tangerang dan dugaan Kapolsek Parigi yang memperkosa anak tersangka.
Lebih lanjut, soal pemberlakuan Peraturan Kepala Kepolisian RI tentang Hak Asasi Manusia (HAM) HAM juga harus diprioritaskan secara lebih luas. Sedianya, selama ini pendidikan HAM memang sudah ada dan diajarkan kepada para calon anggota polisi.
"Namun, implementasinya kurang, sosialisasi untuk anggota di daerah juga kurang. Banyak yang tidak tahu terkait Perkap HAM," ucap koordinator KontraS Fatia.
Baca juga: Anggota Polisi yang Tembak Mati Rekannya Terancam Dipecat
ANDITA RAHMA