TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo bakal memecat aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti curang dalam seleksi calon aparatur sipil negara 2021 di titik lokasi (tilok) mandiri Pemerintah Kabupaten Buol.
"Menindak tegas jika terbukti ada ASN yang terlibat di dalamnya, dan ASN yang terlibat harus dipecat," ujar Tjahjo Kumolo melalui keterangan tertulis pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Tjahjo mengatakan, selaku pembantu presiden, ia memiliki kewajiban menjunjung tinggi visi misi presiden terutama terkait reformasi birokrasi, serta membangun semangat integritas di jiwa para ASN.
Selain itu, Tjahjo juga menemukan kecurangan terjadi di lokasi lain. "Melihat kecurigaan kecurangan di lakukan secara terorganisir bukan oleh satu dua orang, tapi bisa lebih," kata dia.
Berdasarkan temuan laporan yang diberikan Tjahjo, selain di Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Buol, kecurangan juga terjadi di Tilok Mandiro Pemerintah Kabupaten Enrekang; Tilok Mandiri Cost-Sharing Mandiri Kabupaten Mamuju, Kabupaten Pasang Kayu, Sulawesi Selatan; Tilok Mandiri BKN Lampung; Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Mamasa; Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang; Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Luwu; Tilok Mandiri Pemerintah Kabupaten Buton Selatan; Tilok Mandiri Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.
Tjahjo mengatakan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Panitia Seleksi telah melaksanakan audit trail dan forensik dengan machine learning untuk mengidentifikasi peserta yang curang.
"Dan perlu dilakukan diskualifikasi terhadap 225 peserta yang diduga melakukan kecurangan," kata Tjahjo Kumolo. Nantinya, diskualifikasi akan segera disampaikan kepada masing-masing instansi.