Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perkuat Antisipasi Gelombang ketiga Covid-19, Pemerintah akan Tindak Tegas Pelanggar Prokes

image-gnews
Petugas memasang stiker kode batang aplikasi PeduliLindungi di Taman Marga Satwa (TMR), Jakarta, Jumat, 22 Oktober 2021. Pengelola mewajibkan pengunjung yang berkunjung di kebun binatang tersebut mendaftar secara daring (online) satu hari sebelum kunjungan (H-1). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas memasang stiker kode batang aplikasi PeduliLindungi di Taman Marga Satwa (TMR), Jakarta, Jumat, 22 Oktober 2021. Pengelola mewajibkan pengunjung yang berkunjung di kebun binatang tersebut mendaftar secara daring (online) satu hari sebelum kunjungan (H-1). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

INFO NASIONAL - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memastikan pemerintah akan menindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan sebagai penguatan upaya pencegahan gelombang ketiga penyebaran Covid-19 di Indonesia. Menkominfo Johnny mengungkapkan, pemerintah menemukan beberapa pelanggaran, salah satunya dalam implementasi penggunaan Peduli Lindungi. Pelanggaran seperti ini acap kali ditemukan di tempat wisata dan restoran.

"Kami melakukan identifikasi di lapangan dan ditemukan hanya satu orang atau perwakilan dari kelompok yang diharuskan untuk melakukan scanning QR Code agar kapasitas tempat wisata tidak cepat penuh," ujarnya, Selasa 26 Oktober 2021.

Padahal, menurut Menkominfo Johnny, penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi aplikasi penting untuk mengendalikan pandemi di tengah peningkatan mobilitas masyarakat. Menkominfo mendorong agar masyarakat terus menggunakan dan mempromosikan PeduliLindungi. "Terkait hal ini perlu disampaikan bahwa aplikasi ini telah digunakan sebanyak 121,3 Juta kali," katanya.

Di sisi lain, sejumlah bar dan klub malam juga masih beroperasi tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Bahkan, di beberapa bar, para pengunjung tidak diperbolehkan untuk mengambil gambar dan video untuk menutupi potensi pelanggaran yang terjadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menkominfo Johnny menambahkan, pemerintah juga melakukan pengawasan lebih lanjut di setiap tempat transit/transportasi. Masih terdapat beberapa rest area dan tempat lain yang tidak memaksa pengunjung untuk melakukan scanning melalui PeduliLindungi. "Pemerintah tidak akan ragu menindak tempat hiburan yang melakukan pelanggaran," ujarnya.

Menkominfo menyampaikan apresiasi terhadap para anggota Asosiasi Pelatih Kebugaran Indonesia (APKI) yang telah menerapkan protokol kesehatan ketat dalam pembukaan kembali area pusat kebugaran, sesuai SE Kemenparekraf.

"Hal ini bisa jadi contoh, bahwa pembukaan ruang publik bisa dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Agar semua pihak bisa terlindungi dari penyebaran Covid-19 secara bersamaan perekonomian dan aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan," ujar Johnny.(*)

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PLN Dukung Pelestarian Gajah Sumatra

5 hari lalu

PLN Dukung Pelestarian Gajah Sumatra

Komitmen PT PLN (Persero) terhadap pelestarian Gajah Sumatra semakin nyata dengan penyediaan motor dan speed boat patroli bagi Pusat Latihan Gajah (PLG) Sumatra Padang Sugihan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.


Singgung Indeks KPI, Kemenkominfo Minta Pengelola Stasiun TV Tingkatkan Kualitas Program Siaran

11 hari lalu

Ilustrasi Televisi Digital di Program Analog Switch Off (ASO). (Antara/Pixabay)
Singgung Indeks KPI, Kemenkominfo Minta Pengelola Stasiun TV Tingkatkan Kualitas Program Siaran

Kemenkominfo meminta pengelola stasiun televisi meningkatkan kualitas program-program siarannya. Ini alasannya.


Pemerintah akan Jemput Paksa Twitter karena Iklan Judi Online?

17 hari lalu

Logo X terlihat di bagian atas kantor pusat platform X, dahulu Twitter, di pusat kota San Francisco, California, AS. REUTERS/Carlos Barria
Pemerintah akan Jemput Paksa Twitter karena Iklan Judi Online?

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengagendakan memanggil Twitter karena adanya iklan judi online.


Menkominfo: Mari Bergerak Majukan Indonesia!

17 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi bertemu dengan Diaspora Indonesia yang berada di Barcelona, Spanyol, Selasa (27/02/2024). Pertemuan tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam Lawatan Menkominfo di Spanyol. - (PeyHS)
Menkominfo: Mari Bergerak Majukan Indonesia!

Keterlibatan warga negara memiliki arti penting agar percepatan transformasi digital lebih mudah diwujudkan.


Rencana Aturan Baru Publisher Game Dinilai Bisa Rugikan Konsumen

50 hari lalu

Ilustrasi permainan game. (ANTARA/Samsung)
Rencana Aturan Baru Publisher Game Dinilai Bisa Rugikan Konsumen

Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana mengeluarkan aturan baru terkait publisher game dan rating game. Dinilai bisa merugikan konsumen.


Penerbit Gim Wajib Memiliki Badan Hukum, Kemenkominfo Segera Terbitkan Regulasi Baru

52 hari lalu

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatik, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Juli 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Penerbit Gim Wajib Memiliki Badan Hukum, Kemenkominfo Segera Terbitkan Regulasi Baru

Kemenkominfo sedang menyiapkan regulasi baru yang akan mewajibkan perusahaan penerbit gim memiliki badan hukum.


Kemenkominfo Ungkap Tautan SMS dan WhatsApp jadi Tantangan Blokir Situs Judi Online

52 hari lalu

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Kemenkominfo Ungkap Tautan SMS dan WhatsApp jadi Tantangan Blokir Situs Judi Online

Upaya pemblokiran situs judi online menghadapi berbagai tantangan, salah satunya yakni taktik tautan lewat SMS dan WhatsApp.


Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

59 hari lalu

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria
Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.


Lakukan Pelanggaran Pemilu, Solidaritas Aksi Peduli Lingkungan Riau Cabut APK di Pohon

16 Januari 2024

Masa aksi Solidaritas Aksi Peduli Lingkungan (APEL) melakukan pencabutan paku dan APK Pemilu di jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Minggu 14 Januari 2024. Foto: Koordinator Aksi APEL/Fachrul Adam
Lakukan Pelanggaran Pemilu, Solidaritas Aksi Peduli Lingkungan Riau Cabut APK di Pohon

Solidaritas Aksi Peduli Lingkungan (APEL) Riau melaksanakan pencabutan paku dan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu yang dipasang di pohon.


Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

12 Januari 2024

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat memberikan laporan kepada Presiden Joko Widodo dalam Peresmian Pengoperasian Sinyal BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo dan Pengoperasian Integrasi SATRIA-1 di Desa Bowom Baru Utara, Kecamatan Melonguane Timur, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Kamis (28/12/2023).
Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.