Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri Jelaskan Alasan Belum Blokir Aplikasi Judi dan Pornografi

Reporter

image-gnews
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono bersama Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji dan Kabagpenum Kombes Ahmad Ramadhan (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus penyusupan situs judi online pada situs resmi pemerintah dan lembaga pendidikan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2021.  Dalam kasus ini turut disita sejumlah laptop dan CPU dan PC, puluhan HP, hingga belasan token bank swasta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono bersama Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji dan Kabagpenum Kombes Ahmad Ramadhan (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus penyusupan situs judi online pada situs resmi pemerintah dan lembaga pendidikan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2021. Dalam kasus ini turut disita sejumlah laptop dan CPU dan PC, puluhan HP, hingga belasan token bank swasta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan belum mengajukan pemblokiran terhadap aplikasi 19Love.me. Aplikasi itu memuat konten permainan perjudian dan video live pornografi

Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut. "Kami masih dalam proses pengembangan sehingga belum ditutup," ujar dia melalui konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Penyidik, kata Andi, masih menelisik dugaan keterlibatan pelaku lain serta perputaran uang yang dihasilkan dari aplikasi 19Love.me tersebut. Saat ini sudah ada empat orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun terkait dengan perputaran uang, aplikasi itu diketahui mampu meraup omset hingga Rp 4,5 miliar setiap bulan. "Kami sudah mendeteksi (pelaku lain) karena ini tersebar di seluruh Indonesia. Tentunya ini tidak serta merta langsung kami tutup," ucap Andi. 

Dalam aplikasi ini, untuk konten judi, pemain tinggal memilih sembilan jenis permainan yang tersedia. Sedangkan konten pornografinya ialah ada host wanita yang menggunakan pakaian terbuka serta beradegan seks secara daring. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, supaya dapat bermain dan menikmati konten pornografi, pemain harus membeli koin terlebih dahulu dengan minimal mengisi atau top up sebesar Rp 36 ribu atau ditukar menjadi 12 koin. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dalam perkara perjudian dan pornografi berbasis aplikasi ini dikenakan Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) dan (2) JO Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE JO Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan DAN Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Baca juga: Polri Ungkap Judi dan Pornografi Berbasis Aplikasi, Kantongi Omset Rp 4,5 M 

ANDITA RAHMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

2 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

15 jam lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.


3,2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Perputaran Uang Rp 327 Triliun

18 jam lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online, Perputaran Uang Rp 327 Triliun

Bagaimana langkah pemerintah menyikapi sekitar 3,2 juta masyarakat Indonesia merupakan pemain judi online?


PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

1 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

1 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


WhatsApp Kembangkan Fitur Kelola Jadwal, Tidak Ada Lagi Alasan Lupa

1 hari lalu

Untuk mengunci percakapan pribadi dan bersifat rahasia, Anda bisa menggunakan fitur chat lock WhatsApp. Berikut manfaat dan cara menggunakannya. Foto: Canva
WhatsApp Kembangkan Fitur Kelola Jadwal, Tidak Ada Lagi Alasan Lupa

Fitur terbaru WhatsApp memudahkan pengguna untuk mengatur pengingat jadwal via grup.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

1 hari lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

1 hari lalu

Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa 12 November 2019. Menurut petugas pelayanan, jumlah pemohon pembuatan SKCK untuk syarat pendaftaran CPNS 2019, dua hari terakhir meningkat hingga 50 persen dari biasanya 50 pemohon menjadi 100 pemohon. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.


Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

1 hari lalu

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (foto: humas polri)
Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.