TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bicara perlunya fikih Islam alternatif pada acara Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) Ke-20 tahun yang digelar di Surakarta, Jawa Tengah pada 25 hingga 29 Oktober 2021.
Acara ini dibuka secara langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin ini mengusung tema “Islam In A Changing Global Contex: Rethinking Fiqh Reactualization and Public Policy”.
Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, kajian rekontekstualisasi fikih sangat relevan dengan perkembangan dunia saat ini, dan penting untuk melakukan rekontekstualisasi sejumlah konsep fikih atau ortodoksi Islam dalam rangka merespon tantangan zaman.
“Penting bagi kita saat ini untuk membuka ruang bagi pemikiran dan inisiatif yang diperlukan untuk membangun peran konstruktif bagi Islam dalam kerja sama menyempurnakan tata dunia baru ini,” kata Menag Yaqut saat memberikan sambutan pada pembukaan AICIS di Surakarta, Senin, 25 Oktober 2021.
Melansir dari laman kemenag.go.id, AICIS sendiri merupakan Konferensi Studi Islam Internasional tahunan yang diprakarsai oleh Kementerian Agama. Tahun ini, AICIS akan membahas lebih dari lima ribu paper berisi temuan baru dalam studi Islam.
Pembahas dalam kegiatan AICIS ini merupakan akademisi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) serta sejumlah ilmuwan dari Arab Saudi, Iran, Amerika Serikat, Inggris, Turki, Korea Selatan, dan Malaysia.
Menurut Menag Yaqut, ada empat alasan yang mendasari pentingnya rekontekstualisasi ortodoksi Islam. Pertama, pengamalan Islam adalah operasionalisasi dari nilai-nilai substansialnya atau pesan-pesan utamanya, yaitu tauhid, kejujuran, keadilan, dan rahmat.
Kedua, model operasionalisasi tersebut harus dikontekstualisasikan dengan realitas aktual agar praktik-praktik yang diklaim sebagai pengamalan Islam justru tidak membawa akibat yang bertentangan dengan pesan-pesan utama Islam itu sendiri.
“Dalam hal ini, para pemikir Islam sepanjang sejarah telah membuka ruang dan menyediakan perangkat-perangkat intelektual untuk keperluan itu dengan khazanah ilmu-ilmu tafsir, hadis, ushul fiqh, dan sebagainya,” katanya.
Yaqut menjelaskan, norma agama ada yang bersifat universal dan tidak berubah kesempurnaan moral dan spiritualnya, dan ada juga yang bersifat fleksibel jika dihadapkan pada masalah spesifik yang muncul dalam situasi waktu dan tempat yang terus berubah.
Seiring perubahan realitas, fleksibilitas norma agama yang bertentangan dengan norma agama universal juga harus berubah untuk mencerminkan keadaan kehidupan yang terus berubah di bumi.
fleksibilitas norma agama sebenarnya telah dimulai pada awal abad Islam, yakni di saat berbagai aliran madzhab muncul dan berkembang. Selama lima abad terakhir, praktik ijtihad atau penalaran hukum independen, yang digunakan untuk menciptakan norma-norma agama baru, pada umumnya telah berakhir di seluruh dunia Muslim Sunni. Ketika muslim kontemporer mencari bimbingan agama, maka sumber referensinya adalah produk Abad Pertengahan.
“Di tengah perubahan yang demikian pesat, dunia membutuhkan sebuah ortodoksi atau Fikih Islam alternatif, yang akan dirangkul dan diikuti oleh sebagian besar umat Islam di dunia,” jelas Menag Yaqut.
Alasan ketiga pentingnya rekontekstualisasi fikih adalah dakwah Islam harus dijalankan dengan tetap memelihara harmoni masyarakat secara keseluruhan.
Dan alasan Keempat, walaupun tidak menjadikan non-Muslim berpindah agama menjadi Muslim, diadopsinya nilai-nilai substansial Islam sebagai nilai-nilai yang operasional dalam masyarakat adalah capaian dakwah yang amat tinggi harganya.
“Jika Islam mampu memberdayakan nilai-nilai dasarnya untuk dikontribusikan dalam pergulatan menyempurnakan tata dunia, itulah capaian raksasa yang dicita-citakan oleh Rasulullah Muhammad Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam,” kata Menag Yaqut.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Yaqut: Kementerian Agama Hadiah Negara untuk NU, Bukan untuk Umat Islam
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.