TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Krimsus Polda Papua menetapkan mantan Bupati Yalimo berinisial LP sebagai tersangka penyalahgunaan bantuan sosial atau dana bansos sebesar Rp 1 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna mengatakan LP yang menjabat Bupati Yalimo periode 2016-2020 telah ditahan sejak Senin, 25 Oktober 2021. Sebelumnya kepolisian sudah memeriksa dan menetapkan LP sebagai tersangka.
Kasus tersebut berawal dari media sosial ihwal Pemerintah Daerah Yalimo yang membayar kepada perwakilan masyarakat dengan menggunakan dana bansos senilai Rp 1 miliar.
Pembayaran tuntutan masyarakat itu tidak sesuai dengan kriteria pemberian dana bantuan sosial Permendagri Nomor 32 tahun 2011. Permendagri itu berisi tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Akibatnya negara dirugikan senilai Rp 1 miliar berdasarkan LHAPKKN dari BPKP Perwakilan Papua. Tercatat 18 orang saksi dimintai keterangan termasuk tiga orang ahli.
Atas perbuatannya dalam perkara dana bansos, bekas Bupati Yalimo dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Baca juga: Praktek Potongan Bansos Tunai di Berbagai Daerah, Rata-rata Disunat Rp 50 Ribu