TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut sedang mengkaji kemungkinan penurunan harga batas atas tes polymerase chain reaction atau tes PCR. Kajian dilakukan menyusul perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu.
"Saat ini sedang dikaji bersama dengan Satgas, BNPB, Kemkes, Kemenhub dan dilakukan konsultasi dengan berbagai pihak. Baik dengan organisasi profesi, pihak lab, distributor, dan juga auditor pemerintah. Setelah final, akan kami sampaikan," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Tempo, Selasa, 26 Oktober 2021.
Perintah penurunan harga tes PCR sebelumnya disampaikan Jokowi melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan “Mengenai arahan Presiden agar harga PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu,” kata Luhut dalam konferensi pers, Senin, 25 Oktober 2021.
Saat ini, Kementerian Kesehatan menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan PCR sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, menyebut memang masih ada kemungkinan tarif tertinggi pemeriksaan PCR bisa turun lagi.
"Kenapa harga kita masih segini, karena banyak bahan yang kita pakai masih impor. Salah satu usaha untuk menurunkan lagi (harga PCR) adalah dengan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan menghapuskan biaya impor reagen PCR. Kalau misalnya dihapus, bisa kita turunkan lagi," ujar Kadir saat dihubungi Tempo, Jumat, 20 Agustus 2021.
DEWI NURITA
Baca: Jokowi Minta Harga Tes PCR Turun Jadi Rp 300 Ribu, Berlaku 3x24 Jam