TEMPO.CO, Jakarta - Direktur LBH Papua Emanuel Gobay meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengimplementasikan Undang-Undang Kepalangmerahan untuk menangani warga Pegunungan Bintang yang mengungsi sejak kontak senjata antara kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan TNI-Polri.
“Pemerintah dan PMI belum maksimal implementasikan tugas masing-masing sesuai ketentuan peraturan pelaksana UU Kepalangmerahan,” kata Emanuel dalam keterangannya, Senin, 25 Oktober 2021.
Emanuel mengatakan, banyak masyarakat sipil di empat distrik di Pegunungan Bintang yang mengungsi dan terpencar hingga ke Papua Nugini. Mereka yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti karena konflik, kata Emanuel, secara langsung menunjukan fakta pelanggaran hak beribadah, hak atas tempat tinggal, hak atas pendidikan, hak atas rasa aman, dan hak atas tanah ulayat.
Karena itu, ia meminta pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat untuk mengimplementasikan tugas penemuan, penampungan, pelindungan, dan pengawasan bagi para pengungsi. Emanuel juga meminta Palang Merah Indonesia turun menangani pengungsi di Papua.
Kepada Komnas HAM, Emanuel meminta agar lembaga tersebut turut memantau pemenuhan hak para pengungsi oleh pemerintah dan PMI.
Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib mengatakan telah mendapat informasi ihwal adanya serangan besar-besaran di Distrik Kiwirok, Papua, yang diduga dilakukan aparat keamanan gabungan. Mereka diduga menjatuhkan bom lewat helikopter. Ia mengatakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI ditengarai menjatuhkan bom ke perkampungan penduduk.
Menurut Timotius, pengeboman tersebut terjadi pada 10 Oktober lalu. Akibat peristiwa itu, diperkirakan ratusan hingga ribuan warga sipil terpaksa mengungsi ke hutan, kampung sekitarnya, hingga ke Papua Nugini.