TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengakui pernah bertemu mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju lebih dari sekali. Azis juga mengakui pernah mentransfer uang kepada Robin.
“Sekitar tiga kali,” kata Azis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Robin dan pengacara bernama Maskur Husain.
Azis mengatakan kedatangan pertama Robin pada 2019 hanya untuk berkenalan. Dalam pertemuan selanjutnya, kata dia, Robin meminta bantuan dana. “Bantuan untuk kebutuhan keluarga karena kebetulan lagi Covid,” kata Azis.
Azis berdalih sebenarnya tahu dilarang memberikan uang kepada Robin yang berstatus penyidik KPK. Namun, kata dia, Robin meminta bantuan itu secara memelas. “Saya secara ikhlas untuk kemanusiaan karena beliau datang dengan memelas, ya saya bantu,” kata dia.
Pada permintaan pertama, Azis mengakui memberikan uang sebanyak Rp 10 juta. Robin sebenarnya meminta lebih banyak, namun Azis mengatakan tidak memegang uang kas ketika itu. Terlebih, Robin datang malam hari. “Sehingga saya merasa iba,” kata Azis.
Bila Azis mengatakan uang itu adalah pinjaman, KPK memiliki keyakinan berbeda. KPK menyangka uang tersebut diberikan oleh Azis agar Robin membantu mengurus perkara yang menyeret namanya, yaitu kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah. KPK menduga janji uang yang diberikan Azis sebanyak Rp 3 miliar.
Adapun, KPK mendakwa Robin dan Maskur menerima total uang sebanyak Rp 11 miliar dari Azis Syamsuddin dan beberapa orang lainnya, seperti mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Uang itu diberikan agar Robin mengurus perkara mereka di KPK.
Baca juga: Sidang Suap: Azis Syamsuddin Kembali Bantah Punya 8 Orang Dalam di KPK