“Supaya dalam negeri Indonesia yang sudah merdeka ini janganlah hendaknya urusan agama hanya disambilkan kepada Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan saja, tetapi hendaklah Kementerian Agama yang khusus dan tersendiri,” kata Saleh Suaidy dalam sidang tersebut.
Usulan tersebut mendapat dukungan dari anggota KNIP lain, khususnya dari partai Masyumi, di antaranya Mohammad Natsir, Dr. Muwardi, Dr. Marzuki Mahdi, dan M. Kartosudarmo.
Secara aklamasi sidang KNIP menerima dan menyetujui usulan pembentukan Kementerian Agama. Setelah Wakil Presiden Mohammad Hatta mendapatkan isyarat dari Presiden Soekarno, Bung Hatta langsung berdiri dan mengatakan, “Adanya Kementerian Agama tersendiri mendapat perhatian pemerintah.”
Pada mulanya terjadi diskusi soal nama kementerian, apakah Kementerian Agama Islam atau Kementerian Agama. Tetapi akhirnya diputuskan nama Kementerian Agama.
Pembentukan Kementerian Agama atau Kemenag dalam Kabinet Sjahrir II ditetapkan dengan Penetapan Pemerintah No 1/S.D. tanggal 3 Januari 1946 yang berbunyi; Presiden Republik Indonesia, Mengingat: usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, memutuskan: Mengadakan Kementerian Agama.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Yaqut: Kementerian Agama Hadiah Negara untuk NU, Bukan untuk Umat Islam