TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Ivan Yustiavandana sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2021-2026.
Prosesi pengucapan sumpah jabatan diawali dengan pembacaan surat keputusan presiden tentang pengangkatan Ivan Yustiavandana. Selanjutnya, Ivan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Kepala PPATK di hadapan Jokowi.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Kepala PPATK langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu pada siapapun,” kata Ivan, Senin, 25 Oktober 2021.
Ivan juga bersumpah tidak akan menerima langsung atau tidak langsung sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun dari siapapun juga. Serta bersumpah akan merahasiakan hal-hal yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan.
“Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewenangan selaku Kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah bahwa saya akan setia terhadap negara, konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Sebelum diangkat menjadi Kepala PPATK, Ivan menjabat Deputi Bidang Pemberantasan sejak Agustus 2020. Ia bukanlah sosok asing di lembaga tersebut, karena sudah bergabung dan berkontribusi sejak 2006.
Dilansir dari laman PPATK.go.id, Ivan pernah menjabat antara lain sebagai Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, dan dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan. Ia merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cum laude, dan meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.
Selama di PPATK, ia memimpin pelaksanaan fungsi lembaga dalam memproduksi hasil pemeriksaan dan riset strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).
Ia menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.
Di lingkup regional dan internasional, Ivan Yustiavandana aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.
FRISKI RIANA
Baca: Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari 9 Duta Besar Negara Sahabat