Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Diduga Kriminalisasi Petani, Koalisi Desak Kapolri Copot Kapolres Kampar

image-gnews
Ilustrasi penggerbekan polisi.TEMPO/Amston Probel
Ilustrasi penggerbekan polisi.TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria mendesak Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mencopot Kapolres Kampar. Menurut Koalisi, polisi di sana diduga melakukan kriminalisasi ketua koperasi dan petani dalam menghadapi mafia tanah.

“Mencopot Kapolres Kampar dan Kasat Reskrim Polres Kampar yang secara nyata mempermalukan institusi Polri karena bertindak tidak profesional, tidak netral dan cenderung melayani dan melindungi korporasi yang bermasalah,” kata salah satu perwakilan koalisi dari INFID, Intan Bedisa, dalam keterangannya, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Koalisi juga meminta Kaporli memerintah Kapolda Riau menghentikan kriminalisasi terhadap petani dan ketua koperasi, sekaligus memberikan perlindungan pada mereka yang sedang memperjuangkan hak-haknya.

Menurut Intan, Kapolri telah menerbitkan instruksi pada jajarannya menyusul berbagai peristiwa ketidakpuasan masyarakat atas kinerja kepolisian. Salah satu instruksinya adalah perintah memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar disiplin, kode etik maupun pidana. 

Meski banyak diapresiasi, Intan menilai instruksi tersebut adalah sikap reaksioner Polri yang tidak mencerminkan penguasaan pengetahuan problem akut di tubuh kepolisian secara menyeluruh. Salah satunya adalah penyalahgunaan wewenang pada fungsi reserse. Reserse, kata Intan, adalah momok bagi masyarakat karena kinerjanya tertutup dan sering digunakan sebagai alat oleh pihak kuat guna melumpuhkan masyarakat, termasuk petani.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Telegram Polri juga dinilai tidak menyentuh pejabat dan anggota kepolisian yang diduga kuat menjadi pelindung atas tindak pidana tertentu, seperti tindak pidana perkebunan. Dalam kasus dugaan mafia tanah yang dilaporkan Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) ke Bareskrim Polri, Intan menyebut bahwa Polda Riau hanya berpangku tangan. 

“Alih-alih membantu petani yang sedang memperjuangkan hak, justru Polres Kampar yang merupakan jajaran dari Polda Riau gigih mengkriminalisasi Ketua Koperasi dan 2 orang petani dengan kasus sarat rekayasa,” kata dia.

Baca juga: Narasumber Project Multatuli Dipolisikan, AJI: Itu Kriminalisasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pria di Riau Edit Suara Hakim MK Soal Putusan Sengketa Pilpres, Tambah Narasi Selamat Pendukung 02

1 hari lalu

MA diamankan Polda Riau karena diduga memanipulasi suara hakim MK soal sengketa hasil pilpres. ANTARA/HO-Polda Riau
Pria di Riau Edit Suara Hakim MK Soal Putusan Sengketa Pilpres, Tambah Narasi Selamat Pendukung 02

Polda Riau menciduk seorang pria di Rokan Hilir Riau karena mengedit suara hakim MK soal putusan sengketa pilpres. Ada narasi jogetin aja.


Libur Lebaran 2024: 5 Rekomendasi Destinasi Wisata di Pekanbaru dan Sekitarnya

4 hari lalu

Pengunjung berfoto dengan latar belakang Istana Siak Sri Inderapura ketika mengisi libur akhir tahun di Kabupaten Siak, Riau, Minggu 30 Desember 2018. Istana ini merupakan peninggalan Kesultanan Siak Sri Inderapura yang selesai dibangun pada tahun 1893. ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Libur Lebaran 2024: 5 Rekomendasi Destinasi Wisata di Pekanbaru dan Sekitarnya

Pekanbaru dan sekitarnya menawarkan pengalamanbaru bagi para wisatawan libur Lebaran 2024. Antara lain Istana Siak dan Asia Farm Pekanbaru.


Satu Anak Gajah Sumatera Lahir di Pusat Konservasi Gajah Riau

11 hari lalu

Potret anak Gajah Sumatera yang baru lahir. ANTARA
Satu Anak Gajah Sumatera Lahir di Pusat Konservasi Gajah Riau

Satu anak Gajah Sumatera lahir di Pusat Konservasi Gajah Provinsi Riau, Sabtu 6 April 2024.


Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Riau

25 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan anak.. hindustantimes.com
Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Riau

Mahasiswa yang menyetubuhi anak di bawah umur diciduk polisi Riau. Terungkap setelah korban cerita ke orang tua.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

26 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


BMKG Deteksi 139 Titik Panas di Pulau Sumatra, Riau dan Sumbar Terbanyak

29 hari lalu

Ilustrasi - Petugas gabungan dari Direktorat Sabhara Polda Sumatera Utara, KPH XIII Dolok Sanggul, KPH XIV Dairi dan KPH IV Toba berusaha memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Simulop, Pangururan, Samosir, Sumatra Utara. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/WS/wsj.
BMKG Deteksi 139 Titik Panas di Pulau Sumatra, Riau dan Sumbar Terbanyak

Provinsi Riau menjadi lokasi terbanyak, yakni 40 titik panas, diikuti Sumatra Barat 32 titik.


BMKG Deteksi 119 Titik Panas di Sumatera, Terbanyak di Riau

31 hari lalu

Peta sebaran titik api di Indonesia, 23 Oktober 2015. satelit.bmkg.go.id
BMKG Deteksi 119 Titik Panas di Sumatera, Terbanyak di Riau

BMKG mendeteksi 119 titik panas di Sumatera. Provinsi Riau menjadi lokasi terbanyak, yakni 51 titik panas.


5 Kasus Kematian Gajah, Mayoritas Diracun

32 hari lalu

Tim dari BKSDA sedang memeriksa kematian seekor anak gajah di Desa Gampong Baroh Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya. Kredit: ANTARA/HO
5 Kasus Kematian Gajah, Mayoritas Diracun

Kasus gajah yang mati akibat diracun telah lama terjadi di Indonesia. Beberapa terjadi karena ingin mengambil gadingnya


59,56 Persen Hutan Alam di Bumi Lenyap Akibat Sawit dan Hutan Tanaman

32 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
59,56 Persen Hutan Alam di Bumi Lenyap Akibat Sawit dan Hutan Tanaman

Sedikitnya 212,73 juta hektare hutan alam di bumi lenyap dalam kurun 2001-2020. Disumbang ekspansi perkebunan sawit, hutan tanaman, dan pertanian.


Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

34 hari lalu

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.