TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan alasan pemerintah hanya mewajibkan syarat tes PCR untuk penumpang pesawat. Sementara moda transportasi selain pesawat, masih boleh menggunakan antigen sebagai skrining.
"Alasannya, karena kapasitas penumpang udara dinaikkan dari 70 persen menjadi 100 persen. Sementara untuk moda transportasi lainnya masih dibatasi 70 persen," ujar Wiku saat dihubungi Tempo, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Wiku menyadari, kebijakan ini tidak menyenangkan semua pihak. Namun, ujar dia, kebijakan diambil semata karena pemerintah ingin memastikan bahwa peningkatan kapasitas mobilitas itu aman.
"Kebijakan yang ada akan selalu dievaluasi secara berkala dan bisa saja dilakukan penyesuaian seiring dengan keadaan kasus Covid-19," ujar dia.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menambahkan, skrining menggunakan tes PCR lebih sensitif daripada antigen. Sehingga, potensi orang terinfeksi untuk lolos dapat dicegah.
"Ini untuk mencegah angka positif palsu, karena saat ini didominasi varian delta dimana CT-nya kan biasanya rendah dan sering tidak bisa di deteksi dengan pemeriksaan rapid antigen," tuturnya.
Selain itu, ujar Nadia, airkulasi udara di moda transportasi udara berbeda dari transportasi lain. "Pesawat udara itu membawa orang dalam jumlah besar, rata-rata 150-200 penumpang, dan sistem sirkulasi udaranya kan berbeda di moda transportasi udara," tutur dia.
Syarat wajib tes RT PCR bagi penumpang pesawat ini akan berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB atau mulai esok hari.
Syarat tes PCR bagi penumpang pesawat tertuang dalam aturan pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Anggota DPR Pertanyakan Syarat Tes PCR untuk Penumpang Pesawat