TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis membenarkan adanya temuan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan atau nakes. Hal ini disampaikan Harry saat ditanya ihwal kebijakan Kementerian Kesehatan yang meminta rumah sakit mengembalikan kelebihan pembayaran insentif nakes untuk menindaklanjuti hasil audit BPK.
"Hasil pemeriksaan kami untuk pemeriksaan Covid-19 respons memang benar ada kelebihan pembayaran insentif nakes untuk beberapa tenaga dokter," kata Harry kepada Tempo, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Berdasarkan database usulan insentif tenaga kesehatan per tanggal 19 Agustus 2021, Harry menjelaskan, BPK menemukan kelebihan pembayaran nilai insentif yang dibayarkan kepada 8.961 nakes. Total kelebihan bayar ini senilai Rp 84.588.811.629.
Dari laporan tim auditor, dia melanjutkan, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan telah melakukan konfirmasi kepada fasilitas kesehatan yang terkait. Kemudian, mereka melakukan kompensasi pembayaran atas usulan bulan-bulan berikutnya sebesar Rp 17.544.464.863.
Dengan begitu, kata Harry, masih ada kelebihan pembayaran insentif kepada 8.039 nakes sebesar Rp 67.044.346.766. Selanjutnya hingga 8 September 2021, Badan PPSDMK Kementerian Kesehatan menindaklanjuti kelebihan pembayaran insentif dengan kompensasi sebesar Rp 30.092.858.344. Alhasil, nilai kelebihan pembayaran sampai 8 September 2021 yang belum diproses menjadi sebesar Rp 36.951.488.422.
"Rekomendasi kami agar Kemkes memproses kelebihan pembayaran insentif nakes sebesar angka tersebut," kata Harry.
Adapun ihwal penyebab kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan, Harry mendapat laporan adanya kesalahan teknis dalam menarik data. "Hal ini disebabkan oleh kesalahan teknis menarik database (human error)."
Kementerian Kesehatan meminta sejumlah rumah sakit untuk mengembalikan kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan tahun 2021. Permintaan pengembalian kelebihan bayar ini disebut untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Tahun Anggaran 2021.
Dalam surat tertanggal 21 Oktober 2021, Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Trisa Wahjuni Putri mengundang 447 rumah sakit di berbagai daerah untuk menghadiri rapat koordinasi membahas hal tersebut. Merujuk layang tersebut, agenda itu digelar pada Jumat, 22 Oktober 2021 pukul 08.00 WIB lewat aplikasi Zoom.
Juru bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi membenarkan adanya permintaan pengembalian kelebihan bayar insentif tenaga kesehatan. Ia mengatakan hal tersebut sudah dikomunikasikan kepada para tenaga kesehatan.
"Infonya ada dobel pembayaran dan ini sudah dikomunikasikan kepada nakes untuk pengembalian dana yang terbayar dua kali," kata Nadia ketika dikonfirmasi, Jumat malam, 22 Oktober 2021.
Kendati begitu, Nadia mengaku belum mendapat informasi detail ihwal total kelebihan pembayaran insentif yang ditemukan BPK. Ia juga menyatakan belum mengetahui tanggapan dari rumah-rumah sakit. "Belum dapat detailnya," kata dia.
Siang ini, Kementerian Kesehatan berencana menggelar konferensi pers untuk menjelaskan persoalan kelebihan insentif tenaga kesehatan.
Baca juga: Kemenkes Minta RS Kembalikan Kelebihan Bayar Insentif Tenaga Kesehatan
BUDIARTI UTAMI PUTRI