TEMPO.CO, Jakarta - Panitia resepsi pernikahan keluarga Bupati Jember Hendy Siswanto akhirnya didenda Rp10 juta karena terbukti bersalah melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. Putusan itu dikeluarkan dalam sidang virtual yang digelar di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat kemarin.
Satgas Covid-19 Kabupaten Jember menggelar sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dihadiri oleh hakim ketua Totok Yanuarto dengan panitera Dion Pramesti Warsono dan beberapa saksi yang dihadirkan. Namun panitia penyelenggara resepsi yang menjadi terdakwa, yakni Zainul Fuad hadir secara virtual.
"Menyatakan terdakwa Zainul Fuad terbukti secara sah dan bersalah tidak menaati peraturan pemerintah dan menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dan juga melanggar protokol kesehatan," kata hakim ketua Totok Yanuarto mengutip Antara.
Hakim menyatakan terdakwa dinyatakan melanggar Inmendagri No. 47 th. 2021, Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020 pasal 20, pasal 27A, pasal 27B, pasal 27C pasal 49 ayat (6) tentang perubahan atas Perda Provinsi Jatim No. 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Selanjutnya hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan denda sebesar Rp10 juta atau pidana kerja sosial selama 15 hari dan terdakwa harus mengganti biaya perkara sebesar Rp5 ribu," tuturnya.
Sebelumnya, beredar video Bupati Jember Hendy Siswanto bernyanyi tanpa menggunakan masker atau pelindung wajah saat menghadiri pesta pernikahan keponakannya di salah satu rumah makan di Jember. Padahal saat itu Kabupaten Jember masih berstatus PPKM level 3. Satgas Covid-19 lantas memproses dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
Menanggapi peristiwa itu, Bupati Jember Hendy meminta maaf kendati undangan yang hadir sudah dibatasi 25 persen dari kapasitas gedung. "Kami minta panitia untuk menjelaskan kepada Satgas terkait hal itu dan sekali lagi saya mohon maaf atas kejadian tersebut," kata Bupati Jember Hendy Siswanto.
Baca juga: Minta Maaf Soal Honor Pemakaman Covid-19, Bupati Jember: Tak Boleh Terulang Lagi