Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langgar Prokes, Panitia Pernikahan Keluarga Bupati Jember Didenda Rp 10 Juta

Reporter

image-gnews
Sejumlah warga yang melanggar PPKM Darurat mengikuti Sidang Tipiring di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Kamis, 15 Juli 2021. Pelanggar dapat dijatuhi denda materi maksimal Rp 5 juta atau hukuman kurungan penjara hingga 3 hari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah warga yang melanggar PPKM Darurat mengikuti Sidang Tipiring di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Depok, Kamis, 15 Juli 2021. Pelanggar dapat dijatuhi denda materi maksimal Rp 5 juta atau hukuman kurungan penjara hingga 3 hari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia resepsi pernikahan keluarga Bupati Jember Hendy Siswanto akhirnya didenda Rp10 juta karena terbukti bersalah melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. Putusan itu dikeluarkan dalam sidang virtual yang digelar di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat kemarin.

Satgas Covid-19 Kabupaten Jember menggelar sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dihadiri oleh hakim ketua Totok Yanuarto dengan panitera Dion Pramesti Warsono dan beberapa saksi yang dihadirkan. Namun panitia penyelenggara resepsi yang menjadi terdakwa, yakni Zainul Fuad hadir secara virtual.

"Menyatakan terdakwa Zainul Fuad terbukti secara sah dan bersalah tidak menaati peraturan pemerintah dan menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM dan juga melanggar protokol kesehatan," kata hakim ketua Totok Yanuarto mengutip Antara.

Hakim menyatakan terdakwa dinyatakan melanggar Inmendagri No. 47 th. 2021, Perda Provinsi Jatim No. 2 tahun 2020 pasal 20, pasal 27A, pasal 27B, pasal 27C pasal 49 ayat (6) tentang perubahan atas Perda Provinsi Jatim No. 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

"Selanjutnya hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan denda sebesar Rp10 juta atau pidana kerja sosial selama 15 hari dan terdakwa harus mengganti biaya perkara sebesar Rp5 ribu," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, beredar video Bupati Jember Hendy Siswanto bernyanyi tanpa menggunakan masker atau pelindung wajah saat menghadiri pesta pernikahan keponakannya di salah satu rumah makan di Jember. Padahal saat itu Kabupaten Jember masih berstatus PPKM level 3. Satgas Covid-19 lantas memproses dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut. 

Menanggapi peristiwa itu, Bupati Jember Hendy meminta maaf kendati undangan yang hadir sudah dibatasi 25 persen dari kapasitas gedung. "Kami minta panitia untuk menjelaskan kepada Satgas terkait hal itu dan sekali lagi saya mohon maaf atas kejadian tersebut," kata Bupati Jember Hendy Siswanto.

Baca juga: Minta Maaf Soal Honor Pemakaman Covid-19, Bupati Jember: Tak Boleh Terulang Lagi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Megawati Hangestri Mudik ke Jember, Ungkap Hal-hal Ini di Depan Bupati Hendy Siswanto

17 hari lalu

Bupati Jember Hendy Siswanto bersama Megawati Hangestri Pertiwi di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Minggu, 7 April 2024. ANTARA/Diskominfo Jember
Megawati Hangestri Mudik ke Jember, Ungkap Hal-hal Ini di Depan Bupati Hendy Siswanto

Atlet bola voli yang sukses bermain di Korea Selatan, Megawati Hangestri, mudik ke kampung halamannya di Jember. Disambut Bupati Hendy Siswanto.


Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

43 hari lalu

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

50 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


Prof Erlina Burhan Soal Debat Capres Tema Kesehatan: Seriuslah Tangani TBC

4 Februari 2024

Spesialis paru Rumah Sakit Persahabatan dr. Erlina Burhan pada konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Senin, 30 Maret 2020. Kredit: ANTARA/HO-BNPB
Prof Erlina Burhan Soal Debat Capres Tema Kesehatan: Seriuslah Tangani TBC

Debat capres salah satunya mengusung tema kesehatan. Dokter spesialis paru Prof Erlina Burhan mengharapkan pemerintah mendatang serius tangani TBC


Panggung Resepsi Pernikahan di Italia Ambruk, Puluhan Tamu Luka-luka

23 Januari 2024

Ilustrasi pasangan menikah. Shutterstock
Panggung Resepsi Pernikahan di Italia Ambruk, Puluhan Tamu Luka-luka

Puluhan tamu undangan di sebuah resepsi pernikahan dilarikan ke sebuah rumah sakit di Italia setelah panggung untuk berdansa tiba-tiba ambruk


Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

26 Desember 2023

Suasana kawasan wisata Kota Tua saat libur Natal, di Jakarta Barat, Senin, 25 Desember 2023. TEMPO/Novali Panji
Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

Pantauan TEMPO, belum ada imbauan penerapan protokol kesehatan dari pengelola Kota Tua imbas dari meningkatnya kasus positif Covid-19.


Saran Epidemiolog untuk Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 di Liburan Akhir Tahun

20 Desember 2023

Ilustrasi penumpang kereta. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Saran Epidemiolog untuk Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 di Liburan Akhir Tahun

Protokol kesehatan adalah kunci pencegahan COVID-19 dan untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19 saat liburan akhir tahun.


Terpopuler: Ekspor Benih Lobster Dilarang Susi Pudjiastuti tapi Mau Dibuka Trenggono, Kemenhub Imbau Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker

20 Desember 2023

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjadi narasumber saat acara diskusi
Terpopuler: Ekspor Benih Lobster Dilarang Susi Pudjiastuti tapi Mau Dibuka Trenggono, Kemenhub Imbau Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemerintah akan kembali membuka ekspor benih lobster atau benur. Padahal dulu dilarang Susi Pudjiastuti.


Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

19 Desember 2023

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (dua dari kiri) bersama jajaran pejabat Forkopimda Kota Solo mengikuti rangkaian Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-75 Tahun 2023 yang digelar di halaman Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

Gibran belum memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.


Perlunya Sosialisasi Prokes untuk Cegah Kenaikan Kasus Covid-19

15 Desember 2023

Ilustrasi cuci tangan. pixabay.com
Perlunya Sosialisasi Prokes untuk Cegah Kenaikan Kasus Covid-19

Sosialisasi protokol kesehatan perlu digalakkan kembali di media untuk menekan kasus COVID-19 yang akhir-akhir ini naik.