TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi memasukkan mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke Rumah Tahanan Kelas I, Pekanbaru, Riau pada Jumat, 22 Oktober 2021. Dia akan menjalani hukuman penjara di Rutan tersebut karena terlibat kasus korupsi.
“Leo Sukoto, jaksa eksekusi telah melaksanakan putusan MA,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 22 Oktober 2021.
Amril akan menjalani hukuman selama 4 tahun penjara di rutan tersebut. Dia juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Amril terbukti menerima suap Rp 5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pada pengadilan tingkat pertama, bekas Bupati Bengkalis ini sebenarnya dihukum lebih berat, yaitu 6 tahun penjara. Namun, pengadilan tingkat banding memangkas hukumannya menjadi 4 tahun penjara. Mahkamah Agung memperkuat vonis tersebut.
Baca juga: Dewas KPK Tolak Proses Laporan Novel Baswedan soal Lili Pintauli, Ini Sebabnya