TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sejumlah lokasi dalam kasus suap yang menyeret Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin. Tempat yang digeledah KPK di antaranya adalah rumah dinas bupati dan ruang kerjanya.
“Tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 22 Oktober 2021.
Selain itu, tim KPK juga menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, ruang kerja sekretaris daerah, ruang kerja bagian pengadaan sekretaris daerah Musi Banyuasin, dan rumah kediaman pihak-pihak yang diduga memiliki peran. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Dari semua lokasi itu, KPK menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen dan alat elektronik. Bukti-bukti itu akan dianalisa untuk memastikan hubungannya dengan perkara.
KPK menetapkan Dodi Reza menjadi tersangka suap proyek. Selain bupati, KPK menetapkan Kepala Dinas PUPR Herman Mayori, Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Eddy Umari dan Suhadni, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.
Baca juga: KPK Ungkap Arahan Dodi Reza Alex Dalam Empat Proyek
Catatan koreksi:
Berita ini telah mengalami perubahan judul pada Senin 25 Oktober 2021 pukul 8.12 WIB