TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia, Nurina Savitri berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya bijaksana dalam memutus perkara Stella Monica. Konsumen sebuah klinik kecantikan ternama di Surabaya, Jawa Timur, itu terjerat kasus hukum gara-gara mencurahkan keluhannya usai memakai produk klinik itu di media sosial.
"Stella harus bebas karena ia sebagai konsumen punya hak mengkritik. Dia menyampaikan pendapat secara damai. Kalau kemudian Stella dikriminalisasi, ini artinya negara gagal melindungi hak asasi Stella," ujar Nurina dalam diskusi daring, Jumat, 22 Oktober 2021.
Nurina menyayangkan sikap jaksa yang menuntut Stella dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta dengan subsider dua bulan atas tuduhan pencemaran nama baik. Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin.
Jaksa menilai Stella terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam surat dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, terdakwa telah mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses dokumen elektronik, dengan cara mengunggah tangkapan layar percakapan direct message dengan saksi T, M, dan A yang mengarah kepada kegagalan Klinik L'Viors dalam menangani pasiennya.
Nurina menyebut, dalam kasus ini, Stella hanya salah satu dari deretan panjang korban pasal karet UU ITE yang selama ini menjadi sorotan. Nurina berharap, hakim dalam memutus perkara semestinya memperhatikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Jangan sampai kita harus menempuh jalan amnesti lagi. Kita sudah melihat dua kasus terakhir terkait UU ITE yang diberikan amnesti. Kalau misalkan ada lagi amnesti yang diberikan untuk kasus yang sama lagi, bisa jadi bahan tertawaan Indonesia ini, karena tentu ini membuktikan ada yang salah dalam produk hukum kita," tuturnya.
DEWI NURITA
Baca: UU ITE Masih Makan Korban, Amnesty Desak Revisi Aturan