TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, terobosan kejaksaan dalam menerapkan restorative justice mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Hingga periode 18 Oktober 2021, Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 313 perkara secara restorative justice.
"Untuk itu tetap pastikan RJ (restorative justice) diterapkan dengan sebaik-baiknya dan profesional, agar keadilan korban yang terenggut benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam," ujar dia melalui keterangan tertulis pada Jumat, 22 Oktober 2021.
Pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan Agung berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun tentang Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selain itu, Burhanuddin juga telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan agar ikut mengawasi seluruh proses penyelesaian perkara. Ia berpesan kepada seluruh anak buahnya agar tidak nakal dalam melaksanakan restorative justice.
Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk memastikan restorative justice diterapkan dengan sebaik-baiknya dan profesional.
"Serta saya minta saudara untuk mensosialisasikan dominus litis Kejaksaan dalam peradilan umum kepada masyarakat, seraya mengedukasi masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman," kata Sanitiar Burhanuddin.
ANDITA RAHMA
Baca: Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan