TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengimbau masyarakat korban pinjaman online atau pinjol ilegal agar berani melapor jika terus diteror mengembalikan tagihan. Pemerintah menyebut korban pinjol ilegal tidak perlu membayar tagihan kepada para penyedia jasa tidak sah tersebut.
"Kami imbau kepada masyarakat, para korban-korban supaya berani melapor. Polisi akan memberikan perlindungan dan nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md dalam konferensi pers daring, Jumat, 22 Oktober 2021.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan, polisi siap memberikan pengamanan kepada para korban.
"Bapak Kapolri sudah menerbitkan TR untuk memberikan respons cepat kepada masyarakat apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu, baik secara psikis maupun fisik. Jadi, kepada masyarakat, yang kebetulan menjadi korban pinjol Ilegal, mohon untuk melaporkan kepada kepolisian atas peristiwa yang terkait," ujar Agus.
Wakil Ketua LPSK Achmadi juga menyatakan lembaganya siap memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban pelapor. "Kami siap memberikan perlindungan mulai dari proses penyidikan sampai peradilan," tuturnya. "Jadi, bagi pelapor, mohon tidak takut menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya. Sekali lagi, LPSK siap memberikan perlindungan".