Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menilik Urgensi Revisi UU Sisdiknas

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Sejumlah siswa saat mengikuti Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di SMPN 1 Depok, Jawa Barat, Senin 4 Oktober 2021. Pemerintah Kota Depok kembali memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas kepada seluruh sekolah dimulai hari ini dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pembelajaran hanya dilakukan seminggu dua kali selama 2 jam. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sejumlah siswa saat mengikuti Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di SMPN 1 Depok, Jawa Barat, Senin 4 Oktober 2021. Pemerintah Kota Depok kembali memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas kepada seluruh sekolah dimulai hari ini dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pembelajaran hanya dilakukan seminggu dua kali selama 2 jam. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menyebut, draf revisi masih dirampungkan di internal kementeriannya.

"Rencananya draf tersebut akan diserahkan kepada DPR pada Desember 2021," ujar Anindito saat dihubungi, Kamis, 21 Oktober 2021.

Sementara draf terus dirampungkan, urgensi revisi UU Sisdiknas masih menjadi pembahasan. Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir misalnya, menilai revisi tersebut belum dibutuhkan untuk saat ini.

Menurut Haedar, Kemendikbudristek semestinya fokus saja mendukung visi dan misi presiden untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebhinekaan global.

“Persoalan yang ingin saya kaitkan adalah visi, misi, tujuan, sasaran, tata nilai dari Kemendikbudristek yang menjadi prioritas pada periode ini, apa itu sudah dilaksanakan oleh Kemendikbudristek sekarang ini? Kenapa harus jauh-jauh merevisi UU Sisdiknas tahun 2003? Jangan-jangan nanti khawatirnya semua visi, misi, tujuan dan lain sebagainya ini tidak terlaksana," tutur Haedar, medio September lalu.

Draf Peta Jalan Pendidikan nantinya juga akan diselaraskan dengan revisi UU Sisdiknas. Padahal, Haedar menilai PJP Indonesia 2020-2035 telah sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 maupun UU Nomor 20 tahun 2003 dengan dimasukannya materi substantif seperti frasa agama, iman, dan takwa. "Jadi, kenapa harus ada revisi UU Sisdiknas? Untuk apa mengubah ini?" tuturnya.

Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menyebut, revisi diperlukan untuk memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia secara fundamental. Revisi UU Sisdiknas, lanjut dia, bertujuan menyingkronkan seluruh undang-undang yang berkaitan dengan pendidikan agar tidak ada tumpang tindih antara satu peraturan dengan peraturan lainnya. 

Ferdiansyah mengatakan, setidaknya ada 23 undang-undang yang berkaitan dalam bidang pendidikan yang perlu disinkronisasi. Di antaranya; UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, UU 43/2007 tentang Perpustakaan, UU 12/2010 tentang Gerakan Pramuka, UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU 11/2014 tentang Keinsinyuran. Kemudian UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran, UU 3/2017 tentang Sistem Perbukuan, UU 18/2019 tentang Pesantren, UU 11/2010 tentang Cagar Budaya, UU 13/2018 Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Menurut Anggota Dewan Dapil Jawa Barat XI ini, perbaikan UU Sisdiknas akan mengutamakan pada perbaikan di tataran pengelolaan SDM guru, keberpihakan pada anggaran pendidikan, dan perbaikan pada regulasi melalui omnibus law. Dia menilai bahwa omnibus law merupakan sebuah konsep yang menawarkan pembenahan atas permasalahan atau konflik dan tumpang tindih satu norma peraturan perundang-undangan.

"Bila hendak dibenahi satu per satu maka akan memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi proses perancangan dan pembentukan peraturan perundang-undangan di pihak legislatif seringkali menimbulkan deadlock atau tidak sesuai kepentingan," tutur Ferdi, Kamis, 21 Oktober 2021.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan menyebut, memang ada permasalahan dalam berbagai peraturan perundangan pada perspektif hukum pendidikan. Permasalahan tersebut, ujar dia, terlihat dari masih terdapat inkonsistensi antara UU Sisdiknas dan UU Pemerintah Daerah tentang Kewenangan Pendidikan, inkonsistensi kebijakan terkait anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD, dan banyak aturan lainnya.

Selain itu, ia menilai masih terdapat sejumlah problem Profesi Guru dalam UUGD (Undang-Undang Guru dan Dosen) Nomor 14 Tahun 2005, yaitu profesi guru, kesejahteraan guru, perlindungan hukum guru, karir guru, lembaga penghasil guru, kualitas guru, serta disparitas guru.

Namun, Cecep mengingatkan agar rencana pembentukan UU Sisdiknas Model Omnibus Law harus memperhatikan kejelasan model omnibus law seperti apa dalam pembentukan UU Sisdiknas yang baru.

"Apakah akan dibuat seperti UU Cipta Kerja yang mencabut, mengubah, dan menambahkan ketentuan-ketentuan tertentu dalam sejumlah UU existing? Atau kah membuat UU Sisdiknas yang baru dengan menggabungkan seluruh regulasi pendidikan yang selama ini diatur oleh UU lainnya selain UU Sisdiknas menjadi satu UU sistem pendidikan nasional yang utuh dan komprehensif sebagaimana amanat konstitusi?" ujar dia, dikutip dari laman berita upi.edu.

Menurut Cecep, idealnya memang diperlukan pembentukan satu UU Sisdiknas yang mengatur tentang pendidikan dan tidak ada lagi UU lainnya di luar UU Sisdiknas yang mengatur tentang pendidikan. Namun, ia menegaskan perlunya dilakukan secara hati-hati dan cermat, agar tidak terjadi sebagaimana kecerobohan ketika penyusunan UU Cipta Kerja.

"Harus melibatkan seluruh elemen pendidikan secara meluas terutama perguruan tinggi. UU Sisdiknas baru harus lebih bagus, komprehensif, dan menjamin profesi pendidik, menjamin kualitas pendidikan jangka panjang, dan jaminan terhadap pemenuhan delapan standar nasional pendidikan," tuturnya.

Pengamat Pendidikan Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jejen Musfah menyebut, poin penting yang mesti diperhatikan dalam Revisi UU Sisdiknas di antaranya; harus ada sinkronisasi UU Sisdiknas dengan UU Daerah, sentralisasi guru, dan perbaikan kebijakan anggaran pendidikan.

"Norma terkait anggaran pendidikan harus memuat kontribusi pusat atas daerah yang APBD-nya lemah. Dana Pendidikan tidak termasuk gaji pendidik dan tenaga pendidikan serta biaya pendidikan kedinasan (pasal 49)," ujar Jejen, Kamis, 22 Oktober 2021.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

20 menit lalu

Capres Terpilih Prabowo Subianto, datang ke St. Regis Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 17.19 WIB, didampingi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menghadiri Buka Bersama Partai Demokrat pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

AHY menyebut Partai Demokrat telah berhasil mencapai misi besar atau utamanya dalam memenangkan Pilpres 2024.


Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

1 jam lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Respons Puan Maharani, PKB, hingga Gerindra Soal Progres Hak Angket Pemilu di DPR

Puan Maharani mengklaim dia tidak memberi instruksi kepada Fraksi PDIP di DPR mengenai pengajuan hak angket.


Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

2 jam lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perludem: Capaian Keterwakilan Perempuan di DPR Periode 2024-2029 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Angka keterwakilan perempuan di parlemen diproyeksikan meningkat di DPR RI pada periode 2024-2029. Anggota legislatif perempuan diperkirakan akan menempati 128 dari 580 kursi yang tersedia di Senayan atau 22,1 persen. Jumlah itu lebih tinggi 1,6 persen dari hasil Pemilu 2019.


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

2 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.


Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

5 jam lalu

Kata Para Pengamat soal Kursi Ketua DPR Hanya Jadi Hak Partai Pemenang Pemilu

Usai Pileg 2024, kursi ketua DPR jadi pembahasan menarik berikutnya. Benarkah jatah kursi ketua DPR hanya hak partai pemenang pemilu?


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

8 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


Reaksi Hadi Tjahjanto Soal TPPO Ferienjob, Sebut 1.900 Mahasiswa Jadi Korban hingga Bentuk Tim Khusus

10 jam lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Reaksi Hadi Tjahjanto Soal TPPO Ferienjob, Sebut 1.900 Mahasiswa Jadi Korban hingga Bentuk Tim Khusus

Hadi Tjahjanto mengatakan pihaknya mendorong perguruan tinggi segera menuntaskan kasus TPPO berkedok ferienjob.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

22 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

1 hari lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


Inilah 20 PTN dengan Pendaftar dan Peserta Lulus Terbanyak SNBP 2024

1 hari lalu

SNBP, Seleksi Nasional Nerdasarkan Prestasi. FOTO/X
Inilah 20 PTN dengan Pendaftar dan Peserta Lulus Terbanyak SNBP 2024

PTN dengan pendaftar terbanyak dan peserta lulus terbanyak SNBP 2024 masing-masing Universitas Pendidikan Indonesia dan Universitas Negeri Surabaya.