TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperketat syarat bagi pelaku perjalanan transportasi udara tujuan Jawa-Bali. Penumpang pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan alasan pengetatan tersebut dilakukan karena pemerintah akan mengizinkan pesawat mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh atau 100 persen.
"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali level 3 dan 4 dilakukan mengingat sudah tidak diterapkan jaga jarak antartempat duduk," ujar Wiku dalam konferensi pers, Kamis, 21 Oktober 2021. Menurut dia, upaya itu ditempuh sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali.
Satgas Covid-19 menilai PCR sebagai metode testing gold standard yang dinilai lebih sensitif ketimbang rapid test antigen dalam menjaring kasus positif diharapkan bisa menutup celah penularan yang mungkin terjadi.
"Untuk optimalisasi pencegahan penularan, maskapai diwajibkan menyiapkan tiga baris yang dikosongkan untuk pemisahan apabila ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan," ujar Wiku.
Aturan syarat PCR bagi penumpang pesawat secara lengkap dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021. Selain itu, ketentuan tersebut juga termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan teranyar.
Baca juga: Anggota DPR Pertanyakan Syarat Tes PCR untuk Penumpang Pesawat
DEWI NURITA